
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyambut baik program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk meningkatkan layanan masyarakat terkait pengurusan administrasi akte kelahiran anak berbasis online.
Sebagai langkah awal, Disdukcapil Makassar menggandeng United Nations Emergency Children’s Fund (Unicef) menjalin kerja sama dalam rangka peningkatan cakupan akte kelahiran anak.
“Kita kerja samakan dengan Unicef, saya sudah bicarakan dengan orangnya kemarin. Berbagai macam cara kita lakukan agar supaya cakupan itu terpenuhi. Antara lain itu, layanan online,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba, baru-baru ini.
Menurut dia, program tersebut sudah sangat tepat untuk dikembangkan apalagi dapat memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dan demi mewujudkan visi-misi kota Makassar, yakni Sombere and Smart City.
Apalagi organisasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Unicef ini bertujuan memberikan perlindungan kepada anak. Salah satunya memastikan hak-hak sipil kepada anak, seperti akte kelahiran.
“Disitulah intervensi Unicef sehingga upaya yang dilakukan adalah kerja sama antara Unicef dengan kami,” kata Nielma.
Hanya saja untuk menunjang program layanan berbasis online ini dibutuhkan kesiapan sarana dan prasarana seperti komputer, server serta jaringan internet yang memadai. Dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan sistem tersebut.
Pasalnya di tahap awal ini Disdukcapil dan Unicef akan menerapkan sistem berbasis online ini di sejumlah layanan kesehatan diantaranya rumah sakit (RS) bersalin di kota ini.
“Ini yang kita pikirkan hal teknisnya, sarana dan prasarana penunjang termasuk SDMnya,” pungkas Nielma.
Dia menjelaskan kesiapan sarana dan prasarana tersebut tentu akan dikoneksitaskan dengan sistem pelayanan yang berada di kantor Disdukcapil, disertai dengan penguatan akses data.
Sehingga ketika anak telah lahir, maka petugas rumah sakit langsung melakukan koneksitas data ke sistem Disdukcapil. Olehnya itu juga sangat dibutuhkan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) terhadap petugas rumah sakit atau layanan Puskesmas untuk melakukan verifikasi data secara online.
“Misalnya, apakah ibu dari anak yang bersalin ini memang penduduk Makassar, nah itu harus dipastikan lewat data online dari capil ke rumah sakit. Kedua apakah NIKnya tidak bermasalah, harus terbuka datanya di rumah sakit itu, pengecekan data harus online,” terangnya.
Lebih lanjut kata Nielma, secara teknis petugas rumah sakit harus melakukan verifikasi data, seperti kebutuhan persyaratan pasien yakni butuh nikah.
Dipastikan apakah nama pasien di buku nikah sama dengan data dase yang dimiliki oleh Disdukcapil. Ketika ada perbedaan maka akan mengalami kendala administrasi. Untuk itu kerja sama Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar juga sangat dibutuhkan.
“Perlu diketahui, verifikasi itu semuanya harus lewat scanner. Itukan harus di scan misalnya keterangan rumah sakit, buku nikah, dan kartu keluarga. Setelah di scan dan terverifikasi datanya dikirim ke capil. Memang dibutuhkan pelatihan petugas rumah sakit,” tandasnya.
Untuk diketahui persentase cakupan layanan akte kelahiran anak di Makassar mencapai 80% dari cakupan keharusan oleh nasional dengan tingkat rata-rata 85%.
Nielma sendiri mengklaim saat ini pengurusan akte kelahiran di kantornya sudah mulai berkurang. Lantaran cakupan layanan tersisa hanya 5%.
“Tinggal 5% kita cari , menurut dugaan kami itu berada di kantong kantong kemiskinan sehingga kami keliling layananweekend servis utamanya di pinggiran kota. Jadi yang penuhi kantor kami bukan lagi masalah akte kelahiran tapi masalah kependudukan, misalnya perbaikan data, surat pindah, dan perekaman e-KTP,” ungkapnya.
Comment