Sejak saat itu Amnesty International aktif mengkampanyekan pembebasan para tahanan nurani di Indonesia yang ditahan semata-mata karena mengekspresikan pandangan politik, sosial, atau religius secara damai dan tidak mengadvokasi suatu tindak kekerasan atau diskriminasi.
Nama-nama mereka mencakup para korban 1965, kasus Tanjung Priok – Jakarta 1984, para aktivis politik Timor-Timur (Timor-Leste), Aceh, dan Papua.
Gerakan-gerakan HAM lokal juga harus dimarakkan untuk menjangkau apa yang disebut sebagai persuadable majority yang selama ini diam dan jangan biarkan mereka dirangkul oleh kelompok-kelompok yang sering mempromosikan intoleransi dan mempraktekkan politik pengkambinghitaman yang tidak menghargai HAM.
Agenda HAM akan menjadi komoditas politik di tahun politik. Politisasi HAM harus kita tolak. Oleh karena itu, mari bergerak mulai dari sekarang dalam gerakan #JoinForces untuk menyatukan kekuatan dan meminta negara untuk melaksanakan tanggung jawabnya menyelesaikan kasus-kasus HAM. (*)
Comment