IGI dan PGRI Tolak Pergub Sulsel Soal Pemberian Tambahan Penghasilan PNS

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkup pemerintah Provinsi.

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, Pergub ini telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung dibawah pemerintah provinsi.

Kata dia, dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan PNS dan CPNS dalam jabatan fungsional guru yang telah menerima tambahan penghasilan berupa sertifikasi guru atau tunjangan lainnya, tidak lagi diberikan TPP. Hal ini adalah bentuk kesalahan perhitungan Pemprov Sulsel dalam menilai kesejahteraan guru.

“Beban kerja guru lebih tinggi dibandingkan semua PNS di Pemprov Sulsel. Sehingga, guru harus masuk dalam tunjangan kerja untuk PNS di Pemprov Sulsel. Jangan mengelitimasi guru dari hal tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Kamis 4 Januari 2018.

Profesi guru, jelas Ramli, hampir tak punya waktu untuk duduk santai. Mereka harus mengajar, memberikan pendidikan yang baik. Beda dengan kebanyakan PNS di Pemprov, mereka hanya datang duduk ngerumpi, lalu pulang dan dapat gaji serta tunjangan.

“Jika aturan ini tidak dibenahi dengan baik, maka IGI Sulsel bersama 16 ribu guru se Sulsel siap berjuang bersama untuk mengubah Pergub tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Wilayah IGI Sulsel, Abdul Wahid Nara mengatakan, adanya peraturan gubernur tersebut sangat merugikan guru yang sudah sertifikasi. 

“Pergub ini harus diperbaiki. Kami dan ribuan guru di Sulsel siap turun kejalan,” ujarnya. (*)

Berikut Videonya


Comment