GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Hanya sepekan, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap empat orang pelaku penyalagunaan Narkotika dan obat-obatan yang masing-masing berinisial NJ (50), MF (19), HR (38), dan RL (34).
Ironisnya lagi, Satu dari empat orang tersangka yang berhasil dibekuk itu adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengatakan keempat pelaku yang berhasil diciduk itu setelah Polisi memperoleh informasi dari masyarakat akan keberadaan serta sepakterjang para pelaku selama ini.
“Keempat pelaku ini kita amankan ditempat yang berbeda dan pada kasus yang berbeda pula. Jadi para pelaku ini sudah kita ketahui keberadaan dan aktivitasnya,” kata Maulud, saat menggelar Press Realease dihalaman Mapolres Gowa, Selasa.
Kepada wartawan, Maulud menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku. Menurutnya, NJ yang berstatus ibu rumah tangga ditangkap saat ingin menjual barang haramnya di kampung Soreang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.
Saat ditangkap polisi mengamankan dari tangan pelaku NJ sebanyak 93 butir obat daftar G jenis Tramadol.
“Saat mengamankan pelaku NJ kita temukan sebanyak 93 butir Tramadol dari sakunya. Selain itu saat di lakukan pengembangan kita juga menemukan lagi sebanyak 200 butir tramadol disamping rumah pelaku,”ungkap Mantan Kanitres Polsek Tamalate ini.
Dari pengakuan NJ kalau Tramadol tersebut diperolehnya dari Makasaar yang dibelinya seharga Rp200 ribu untuk 100 butirnya, yang dijualnya kembali dalam kemasan satu sachet berisi lima butir dengan harga Rp3000.
“Pelaku NJ mengaku menjual barang ini ke anak sekolah, mulai dari SMP sampai SMA, dan hasil keuntungannnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Pelaku lain yang juga berhasil ditangkap yakni RL juga ditangkap saat polisi sedang menyamar menjadi pembeli dijalan Tun Abdul Razak Sungguminasa. Dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti satu sachet palstik bening yang berisi diduga narkotika jensi shabu sebanyak 91 gram.
“Untuk pelaku RL kita mengamankannya didusun Bontosunggu, kecamatan Bajeng Barat. Saat itu anggota sedang menyamat menjadi pembeli, RL ini merupakan reidivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu, ” jelas Maulud.
Sedangkan dua pelaku lain yakni MF dan HR merupakan pelaku penyalagunaan obat-obatan daftar G Tramadol yang juga diringkus pada saat ingin menjual barang haram miliknya.
“Kedua pelaku yang lain yakni HR dan MF ini juga kita tangkap saat ingin transaksi atau menunggu pembelinya. Ditanggan MF kita amankan barang bukti 1.080 butir obat Tramadol, serta 363 butir pil obat jenis THD,” jelasnya pula.
Keemapat pelaku yang berhasil ditangkap ini kata Maulud akan disangkakan pada pasal yang berbeda. Untuk penyalagunaan Narkotika jenis Shabu akan dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, sedangkan penyalagunaan daftar G tramadol dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 tahun 2009 tentang kesehatan. (An)
Comment