Panwaslu Luwu Ingatkan Netralitas ASN dan Kades di Pilkada

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu terus mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk terlibat politik praktis di Pilkada 2018.

Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Luwu, Kaharuddin mengatakan, sosialisasi salah satu cara memjaga netralitas ASN dan kepala desa dengan menggunakan videotron milik Pemda Kabupaten Luwu di dua titik berbeda yaitu Belopa dan Padangsappa.

Pasalnya, Panwaslu sudah mempidanakan sedikitnya 4 ASN dan kepala desa yang terlibat politik praktis.

“Soialisasi ini sangat penting, agar publik mengetahui larangan dan sanksi bagi ASN, serta Kades dalam Pilkada,” ungkap Kaharuddin, Selasa (5/6/2018).

“Hal ini terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pilkada Luwu,” tambahnya.

Menurutnya, jika publik mengetahui secara luas, Panwas berharap partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga terus meningkat.

“Secara formal, pengawasan itu ada pada Panwas, namun secara subtantif milik masyarakat,” jelasnya.(*)


Comment