MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Lisdayanti Sabri memastukan Perda Perlindungan anak belum biaa diterapkan.
“Perda tersebut baru akan diberlakukan tahun depan, masih banyaknya tahapan yang harus dilakukan sebelum diterapkan di masyarakar,: jelas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan Anak DPRD Kota MaKassar, Jumat (19/10/2018).
Kata dia, Perda perlindungan anak telah disahkan di DPRD Makassar, Senin (18/10/2018) lalu.
” Perda ini harus disosialisasikan dulu sebelum diterapkan ke masyarakat. Butuh waktu 1 hingga 2 tahun ke depan,” tutupnya. (*)
Comment