Apdesi Sulsel Temui DPR RI Demi Desa dan Kades, Ini Penjelasannya

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Difasilitasi oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel gelar konsultasi di ruang pertemuan DPD RI, kompleks Gedung MPR/DPR RI di Senayan, Senin (26/11/2018).

Melalui pertemuan yang dihadiri oleh pihak Kementerian Keuangan, Apdesi Sulsel merekomendasikan agar Dana Desa dicairkan dalam dua tahap. Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menegaskan kalau pencairan dalam dua tahap bisa lebih optimal penggunaannya.

“Pencairan 80 % pada tahap pertama dan 20 % pada tahap kedua memungkinkan desa untuk berbuat lebih banyak dengan mempertimbangkan kondisi desa, baik jarak, keadaan iklim, dan pekerjaan mayoritas
warga desa. Mengingat Dana Desa dikerjakan melalui swakelola dan agak berat jika cair pada musim tani padahal mayoritas warga desa adalah petani” ungkap Ayu.

Selain itu, Ayu juga meminta agar program desa padat karya kembali ditinjau ulang karena dinilai dapat merusak nilai-nilai kegotong royongan di Desa.

“Sebagai contoh terdapat nomenklatur anggaran 30 % biaya kerja yang dibagi ke masyarakat setempat, sementara jika disepakati tidak diberikan ke masyarakat, maka berpotensi bisa menjadi temuan aparat pemeriksa keuangan” lanjutnya.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Apdesi Toraja Utara, Bertus Andarias, meminta agar pemerintah pusat juga menentukan platform anggaran nasional terkait gaji dan tunjangan kepala desa.

“Ini bertujuan agar
kesejahteraan Kepala Desa dapat diperhatikan” ujar Bertus.

Hal penting lainnya yang disampaikan adalah soal aturan pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang profesional, sehingga menjadi acuan dan landasan pikir Kades dalam membentuk BUMDes serta pengelolaannya. Saat ini, masih banyak Kades yang ragu membentuk BUMDes karena payung hukumnya belum ada.

Apdesi Sulsel meyakinkan DPR RI dan Kementerian Keuangan bagaimana pentingnya menyatukan pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa mulai dari Kementerian, Dinas PMD Provinsi dan Kabubaten hingga ke Desa. Hal ini disebabkan adanya program unggulan Kementerian yang dimentahkan oleh aturan lain, misalnya pembentukan sarana olahraga dan kesehatan.

Di dalam aturan tidak diperkenankan menganggarkan pembebasan lahan pada program tersebut, sementara lahan di Desa saat ini harus dibeli atau dibebaskan kepemilikannya dari masyarakat sehingga menghambat program unggulan tersebut. (eka)


Comment