LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM -Kejaksaan Negeri Luwu Utara melakukan pemusnahan narkoba barang bukti kejahatan, Rabu (20/2/2019).
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rachmat Saleh mengatakan, pemusnahan tersebut dari 31 Perkara UU Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 129,5116 gram, 4 perkara UU kesehatan dengan barang bukti obat tramadol sebanyak 1.104 butir – obat trihexyphenidyl (THD) sebanyak 378 butir.
Perkara umum biasa 16 kasus. Para Perkara umum biasa terdiri dari perkara pembunuhan, perkara pembakaran, penganiayaan, dan perkara membawa senjata tajam tanpa izin.
“Ada juga baju-baju dengan kasus perlindungan anak,” ujarnya.
Rachmat Saleh menambahkan, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 51 perkara tahun 2018-2019
Perkara narkotika yang terbanyak jumlah barang buktinya adalah perkara atas nama Jalil alias jali bin Jamaluddin dan kawan-kawan dengan nomor putusan: 29/pidana sus/2017/on.Msv tanggal 19 Juli 2018.
Turut dalam kegiatan tersebut Kajari Luwu Utara Indawan Kusnadi, Kabag Hukum dan perundangan-undangan, Sofyan Hamid, perwakilan Rutan Masamba Andi Burhanuddin,
Comment