Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sulsel Terus Bertambah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Data yang dikeluarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan meningkat 16 %. Pasalnya, tahun 2018 348.466 kasus tahun menjadi 406.178 kasus tahun 2019.

Aktivis perempuan Sulsel, Lusi Palulungan SH MH mengatakan, tingginya kasus kekerasan menggambarkan masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan.

Kata dia, perempuan yang rentan atau menjadi korban tindak kekerasan menghadapi berbagai ancaman. Tantangan berat dalam pemenuhan hak akan rasa aman, hak atas layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga : Batal Kampanye di Palopo, Masyarakat dan Mahasiswa Luwu Tolak Coblos Capres 02

Tak hanya itu, kata Lusi, atas tersedianya peluang kerja dan hak untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat untuk perempuan masih rendah.

“Dari sisi regulasi, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur dan melindungi perempuan dan anak, yaitu UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak,” ujar Lusi, Sabtu (23/3/2019).

“Namun, dalam KUHP masih menyatakan kasus kekerasan seksual adalah masalah asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan, bahkan pengaturannya sangat terbatas yaitu hanya pada perkosaan dan pencabulan,ini yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Tidak mampunya norma hukum ini menyebabkan kasus kekerasan seksual sulit sekali untuk diselesaikan sampai ranah hukum.

Kata dia, selama ini korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelakunya tidak dapat dijerat hukum.

“Pembahasan mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di parlemen juga masih terkendala dengan tidak disetujuinya pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut,” terangnya.

Selain itu, permasalahan yang mengemuka akhir2 ini adalah perkawinan anak dimana data Susenas 2017. Sulawesi Selatan berada pada urutan keenam tertinggi di Indonesia.

Dimana perkawinan anak juga berkontribusi pada KDRT, stunting, jemiskinan, rendahnya angka partisipasi sekolah, AKI dan AKB.

“Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional/ International Women’s Day (IWD) perlu dilakukan satu gerakan aksi kolektif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di Kota Makassar,” terangnya.

Hal ini dilakukan guna mendorong pemerintah agar melahirkan kebijakan yang dapat mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan kebijakan lainnya untuk pencegahan Perkawinan Anak.


Comment