MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintahan Kota Makassar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menertibkan penjualan minum keras atau miras. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya gangguan di tengah masyarakat saat bulan ramadan.
Kepala Seksi Bidang Perdagangan Disperindag Makassar, Iksan MM mengatakan, penertiban penjualan barang konsumsi yang dapat menghancurkan kehidupan generasi muda itu dilakukan setiap tahun.
“Penertiban perdagangan atau peredaran minuman keras di masyarakat sudah kita lakukan setiap tahun. Teemasuk menjelang ramadan, hal ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya dalam sosialisasi pencegahan dan peredaran minum keras dikalangan pelajar angkatan II se Kota Makassar, Jumat (26/4/2019).
“Walau dilakukan penertiban, Disperindag Kota Makassar tidak melakukannya sendiri, tetap melibatkan steckholder terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP dan beberapa instansi lain,” tambahnya.
Kata Iksan, kewenangan Disperindag sebatas pemberian arahan kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya, khusus minum keras.
Iksan mengakui, perdagangan minuman keras memang ada. Tapi, hal itu harus disertai izin resmi dan memperhatikan kadar alkohol yang dikandungnya. (*)
Comment