GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Polres Gowa memasukkan dua orang tersangka kasus pembangunan kota idaman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yang jadi buron itu masing-masing, lelaki JP (54 thn) dan SS (57 thn).
Kedua tersangka kasus pembangunan kota idaman dari pihak PT Sinar Indonesia Property (SIP) itu disampaikan langsung Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muh Rivai bersama Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Gowa, Jumat sore (17/5).
Menurut Wakapolres Gowa, Muh Fajri, sebelum kedua tersangka ini dijadikan DPO, mereka telah dua kali diberi surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.
Untuk JP pertama kali diperiksa sebagai saksi tanggal 6 Maret 2019 dalam perannya menandatangani pelepasa hak atas tanah dari penggarap ke PT SIP.
Selanjutnya tanggal 18 April pihak penyidik kata Kompol Muh Fajri dilakukan gelar perkara. Sementara untuk SS berperan sebagai wakil PT SIP melakukan ganti rugi lahan dan melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV. Lelaki SS kemudian diperiksa sebagai saksi tanggal 11 Maret 2019.
Setelah dilakukan gelar perkara keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 3 Mei 2019 dan hari itu juga pihak penyidik rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tanggal 7 Mei 2019, penyidik kembali melayangkan surat panggilan yang kedua terhadap kedua tersangka. Namun lagi-lagi kata Muh Fajri keduanya mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kata Fajri, karena tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, pihak Polres akhirnya memasukkan kedua tersangka dalam Daftar Pencaria Orang.
“Karena keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka maka mereka kita jadikan sebagai DPO,” tegas Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri.
Seperti diketahui sebelumnya pihak Polres Gowa telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan, penipuan, dan penggelapan rencana pembangunan Kota Idaman yang terletak di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Keeempat tersangka yang kini sudah ditahan itu, masing-masing, Lelaki IG (43th) seorang Kepala Desa dan lelaki SDL (46th) seorang Staff Desa, yang keduanya warga Desa Panaikang Kecamatan Pattallassang. Dua tersangka lainnya merupakan pejabat eselon II di Pemkab Gowa, yakni beriinisial ASS dan berisial MF.
Sementara itu, kuasa hukum PT SIP, Naharuddin Abdullah menjelaskan bahwa pihak PT SIP membeli tanah di Desa Panaikang Kecamatan Pattalassang seluaa kurang lebih 150 hektar.
Pembelian lahan itu dilakukan setelah semua perayaratan administrasi dinyatakan lengkap. Diantara tanah yang seluas 150 hektar itu, ada permintaan dari pihak Forkopimda Gowa untuk membeli dari pihak PT SIP. Permintaan itu disetujui oleh pihak PT SIP seluas 60 haktar.
“Namun yang terealisir sampai saat ini hanya kurang lebih 50 hektar,” kata Naharuddin.
Diantara lahan seluaa 150 hektar yanv sudah dibeli ada yanvg masuk dalam gambar situaai (GS) 9 yang dulu merulakan milik Pa rik Kertas Gowa.
Karena dilikuidasi lahan itu dialihkan ke PTPN XIV. Sampaj saat ini pihak PTPN XIV tidak pernah mengklaim bahwa lahan teraebut adalah miliknya karena status GS.
Tetkait dimasukkannya kedua kliennya sebavai DPO, Naharuddin selaku kuasa hukum merasa keberatan karena aeharusnya ada pembuktian terlebih dahulu terhadap pemalsuan dan penipuan itu. ‘
“Apanya yang kita tipu kalau itu disangkakan penipuan karena lahan ada.demikian juga pemalsuan apanya yang kita palsu,” tanya Naharuddin. Seraya menambahka pihaknya akan berlaku kooperatif. (an).
Comment