MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando mengatakan, pelaksanaan penerimaan siswa baru atau PPBD berdasarkan zonasi. Hal ini dilakukan dengan tujua. agar masyarakat tidak perlu jauh untuk menyekolahkan anaknya.
Hal itu diungkapkannya sesaat sebelum diskusi sosialisasi penerapan zonasi PPBD 2019 terhadap sebaran lokasi sekolah, Kamis (20/6/2019) di Makassar.
Rahman Bando mengatakan, sistem zonasi diberlakukan berdasarkan beberapa ketentuan. Diantaranya, warga yang pindah domisili pada para pegawai yang sering dipindah tugaskan.
“Misalnya pindah domisili karena orang tuanya dipindahkan tugaskan, seperti Polisi, Pekerja Kejaksaan dan semacamnya,” tuturnya.
Siswa yang termasuk dalam kategori itu, sebut Rahman Bando, bisa melampirkan surat keterangan pindah tugasnya, sebagai pelengkap administrasi. (*)
Comment