MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Makassar memberikan sanksi denda kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar.
Ketua Majelis Chandra Setiawan mengatakan, putusan yang diambil KPPU Makassar bukan final melainkan. Hal itu masih dapat berubah di Pengadilan Negeri sesuai perundang-undangan.
Kata dia, ketiga perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan yakni PT Haka Utama, PT Seven Brother dan PT Restu Agung P.
“Jika mereka tidak mengajukan keberatan dalam 14 hari kita daftarkan di pengadilan negeri,” ujarnya, Selasa, (3/9/2019).
Kata dia, PT Restu Agung P diberikan sanki tak dapat lagi mengikuti lelang pembangunan rumah sakit mana pun di Indonesia. Selain iti, denda Rp 2,8 milar diberikan kepada PT Haka Utama dan Rp1,9 miliar kepada PT Seven Brother M.
Kata Chandra, dari kasus ini negara tidak merugi, namun menerima pembayaran denda dari perusahaan yang disinyalir melakukan persekongkolan atas proyek tersebut. (*(
Comment