MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Bambang Prasetyo memenangkan gugatan pengurus lama Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung.
“Amar putusannya, tergugat I hingga IV terbukti melawan hukum,” kata Hari Ananda Gani, kuasa hukum pengurus lama KSU Bina Duta, Irwan Nur cs, usai sidang, Selasa (15/10/2019).
Kata Hari, hakim juga memutuskan agar tergugat I-IV untuk melakukan pengosongan ruangan kantor yang berada pada lantai 2 dan 4 di Pasar Butung.
“Tergugat 1-IV bayar uang paksa sebesar Rp1 miliar per tujuh hari,” ungkapnya.
Kata dia, apa yang telah diputuskan majelis hakim itu sudah tepat, dan obyektif.
“Kami merasa senang dengan putusan hakim. Karena sesuai harapan kami dan para pedagang harapkan selama ini,” ujar Hari.
Kliennya, lanjut Hari, KSU Bina Duta sebagai pengelola yang sah secara hukum. Status KSU Bina Duta diperkuat dengan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Makassar.
Lalu, diperkuat pula dengan perjanjian antaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT Latunrung terkait pengelolaan Pasar Butung.
“PT Latunrung menunjuk KSU Bina Duta untuk mengelola Pasar Butung,” katanya.
Syarat pengantian pengurus harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). KSU Bina Duta belum melakukan RAT sehingga pengurusnya belum berganti. (*)
Comment