MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Penyidik Polda Sulawesi Selatan akhirnya merilis tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa Kota Palopo Rp15 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa penetapan kasus tersebut pasca gelar perkara.
“Mereka dijadikan tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat,” demikian sebagai laporan,”ungkap Kombes Pol Dicky Sondani dalam press rilisnya, Selasa (5/11/2019).
“Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua dan Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebesar Rp 15.049.110.000 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarakan hasil perhituangan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91,” tambah Dicky.
Dimana sejak kasus tersebut diusut Polda Sulsel, nama putra mahkota Palopo Farid Kasim Judas diduga disebut terlibat dalam proses tender proyek tersebut.
Dimana ketujuh orang ditingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya statusnya saksi. Mereka adalah
1. Ir. Irwan Arnold, S.T selaku PPK
2. Fausiah Fitriani, S.T selaku PPK
3. Hamsyari, S.T selaku POKJA
4. Anshar Dachri selaku POKJA
5. Ir. Muhammad Syarif selaku Direktur PT. INDAH SERATAMA
6. Drs. Asnam Andres selaku DIREKTUR PT. DUTA ABADI
7. Bambang Setijowidodo selaku DIREKTUR PT. PERDANA CIPTA ABDIPERTIWI,
Comment