MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Disman Duma disebut menerima fee proyek sebesar Rp200 juta proyek rehabilitasi peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Kuasa hukum mantan ketua DPRD Enrekang Disman Duma, Frans Lading menyebutkan, dalam proses penyelidikan, dirinya menemui beberapa kejanggalan.
Kata dia, saat kasus diproses, kliennya turut diperiksa hingga berkas penyelidikan lengkap atau dinyatakan P-21, kliennya tidak sama sekali dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau terproses.
“Kami sampaikan kasus ini sebenarnya sudah selesai dan telah ada putusan bagi pelaku. Anehnya, pada saat kasus ini diproses, klien kami Disman Duma pun diperiksa juga,” ujar Frans, Rabu (27/11/2019).
Kata Frans, alasan Kasat Reskrim dan penyidik Tipikor Polres Enrekang terkait alat bukti putusan pengadilan per tanggal 14 Mei 2019 yang dijadikan dasar untuk menaikkan proses menjadi penyelidikan tidak masuk akal.
“Putusan pengadilan itu sangat tidak logis jika ditarik menjadi dua alat bukti. Itu kan pendapat hakim,” tegas Frans.
Frans juga mempertanyakan objektifitas dan profesionalitas penyidik dalam melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.
Pasalnya, kata Frans, saat BAP, kliennya telah menjelaskan dirinya walk out dari rapat pembahasan anggaran antara anggota DPRD Enrekang Komisi 2 dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Hal tersebut kami bisa buktikan dengan berita acara rapat,” jelasnya.
“Harusnya penyidik paham mengenai audiet alteram partem. Jadi, selain pihak yang penuduh didengar keterangannya, pihak yang dituduh dalam hal ini klien kami juga harus didengar apalagi disampaikan dengan bukti,” jelasnya.
“Keterangan klien kami sangat esensial, karena atas dasar itulah klien kami dapat dibuktikan bahwa tidak tahu-menahu soal proyek tersebut,” sambung Frans. (*)
Comment