LUWU TIMUR, BERITA-SULSEL.COM –
Kantor Bea dan Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan minuman keras (miras) seharga Rp1,7 miliar lebih.
Pemusnahan barang ilegal hasil razia dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Jalan By Pass PT. Inco, Kecamatan Malili, Desa Balantang, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (18/12/2019).
Kepala Bea Cukai Malili, Mokhamad Slamet Iman Santosa mengatakan, pihaknya memusnahkan 2.453.690 batang rokok ilegal dengan berbagai merek serta 330 botol minuman keras impor dan lokal.
“Taksiran nilai barang bukti mencapai Rp1.784.362.300 . Sedangkan potensi dari kerugian negara negara Rp789.653.260,” ujarnya.
Kata dia, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pihaknya sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.
“Dampak positif yang diharapkan dari pengawasan bea cukai terhadap peredaran barang ilegal baik rokok maupun Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler dan jajaran Forkopimda diakhiri dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dibacakan Kepala KPPBC Malili, Moh Slamet Imam Santosa.
“Kerugian negara hampir Rp2 miliar, kita tentu mengapresiasi langkah Kanwil Direktorat Bea Cukai dalam memberantas rokok dan minuman Illegal. Hal ini sangat merugikan negara, kita juga tidak dapat income, untuk itu kita sangat apresiasi,” ucap Husler.(*)
Comment