MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan menggelar talkshow money laundering bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat, (10/1/2020).
Kegiatan ini mengusung tema “Isu Global Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Ekonomi Digital”.
Pimpinan Wilayah Bank Indonesia Sulsel, Bambang Kusmiarso mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diadakannya kegiatan tersebut.
Salah satu upaya meningkatkan pemahaman tidak hanya pelaku bisnis dari jasa keuangan, melainkan juga dari pelaku bisnis non-keuangan (antara lain real estate, pedagang emas, dealer mobil).
Keynote Speech talkshow money laundering tersebut adalah Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, dan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Parjiya, dari PPATK Judith L. R. Panggabean, Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Polisi Budi Hermawan serta Ekonom Senior dari Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia Garda T. Paripurna.
Bambang mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat seiring dengan perekonomian yang terus bertumbuh. Teknologi juga mengalami kemajuan pesat, mendorong terciptanya produk dan jasa keuangan baru dengan sistem yang lebih kompleks.
Bahkan, sebut Bambang, mampu melintasi batas Negara yang berpotensi meningkatkan kompleksitas fraud dan kejahatan lintas batas negara.
Disamping itu, di tengah segala manfaatnya, digitalisasi ekonomi turut membawa potensi risiko dimana transaksi keuangan dapat dilakukan untuk tujuan ilegal, seperti pendanaan terorisme dan pencucian uang (money laundering) yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi,” tambahnya.
Tindak pidana pencucian uang meningkatkan shadow economy yang pada akhirnya mempersulit Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.
“Aktivitas kriminal pencucian uang tersebut juga merupakan bentuk pengkerdilan otoritas negara dan supremasi hukum, sekaligus bentuk pemerasan terhadap aktivitas ekonomi yang sah,” tuturnya.
Oleh karena itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering menghimbau pemerintahan di dunia untuk menerapkan rezim anti pencucian uang.
Dalam rangka mengatasi pencucian uang tersebut terdapat 3 kata kunci yang dapat dilakukan yaitu: Sinergi antara pemangku kepentingan termasuk regulator, aparat penegak hukum, kepolisian, bea cukai, dan penyedia jasa keuangan perlu melakukan harmonisasi ketentuan dan kebijakan yang bertujuan memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
Comment