MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.
“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
“Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar,” jelas Ridwan.
Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.
“Untuk agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa itu nanti tanggal 13 Mei 2020,” ujar Ridwan.
Terpisah, Ketua DPP (Aliansi Peduli Anti Korupsi) APAK Sulsel, Mastan saat dimintai tanggapannya mengaku cukup mengapresiasi kinerja JPU yang akhirnya memberikan tuntutan maksimal kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
“Sejak awal memang seharusnya Jaksa memberikan penuntutan yang berat sifatnya kepada terdakwa, sehingga nantinya oleh Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang berat pula kepada terdakwa,” kata Mastan via telepon.
Tuntutan hingga penjatuhan vonis berat nantinya, lanjut Mastan, itu cukup beralasan karena dana milik korban Rp1 miliar yang diambil oleh terdakwa jika dilihat dari sisi kualitas nilai ekonomi memang sangat besar sekali.
Apalagi, kata Mastan, terdakwa sama sekali tidak pernah mengembalikan uang milik korban dan juga dalam memberikan keterangan, terdakwa terkesan menyembunyikan fakta sebenarnya dari modus penipuan yang dilakukannya alias berbohong dipersidangan.
“Tuntutan Jaksa 3 tahun 10 bulan penjara disertai perintah masuk itu telah menunjukan bahwa proses penegakan hukum dalam persidangan sangat tersentuh rasa keadilan bagi korban dalam pengamatan kami LSM APAK Sulsel,” ungkap Mastan.
Ia berharap Majelis Hakim nantinya juga dapat mempertahankan putusan atau vonis yang diambilnya demi untuk penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban yang merupakan masyarakat kecil tersebut.
“Kita tentu berharap Majelis Hakim juga nantinya bersikap yang sama seperti Jaksa agar penegakan hukum betul-betul memberikan rasa keadilan bagi korban yang dizalimi oleh terdakwa yang diketahui berstatus anggota Polri itu,” Mastan menandaskan.
Sementara itu, korban, Wijaya mengaku atas perbuatan terdakwa, selain menanggung kerugian besar, Ia juga malu dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.
“Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank,” terang Wijaya.
Ia berharap Majelis Hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar kedepannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.
“Saya hanya minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti agar terdakwa yang nota bene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna,” ungkap Wijaya.
Selain pengakuan beberapa saksi tentang adanya peminjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada korban senilai Rp1 miliar itu terungkap di dalam persidangan, juga adanya dukungan alat bukti lainnya berupa bukti transferan uang hingga salinan percakapan via pesan singkat terkait peminjaman uang oleh terdakwa ke korban yang dihadirkan JPU ke persidangan sebelumnya.
“Kami harap sekali lagi agar Majelis Hakim nantinya bisa memberi hukuman berat kepada terdakwa sebagaimana perbuatan terdakwa terbukti jelas dalam persidangan dan telah merugikan kami ini rakyat kecil,” tandasnya.
Comment