Sidang Pledoi Skandal Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, JPU : Terdakwa Tak Ada Itikad Baik

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sidang pembelaan (pledoi) perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu, (3/6/2020).

Dalam pledoinya, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Iqbal mengaku tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pledoinya tadi, Yusuf Purwantoro sama sekali tak ada itikad baik, bahkan tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU, Ridwan Saputra saat ditemui usai menghadiri sidang pembelaan (pledoi) perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel.

Meski, lanjut Ridwan, terdakwa dalam pledoinya mencoba kembali mengiming-imingi korban untuk segera mengembalikan uang milik korban senilai Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jelas Ridwan, terdakwa juga mencoba menggiring opini untuk mendapatkan pengampunan melalui pledoinya dengan mengungkapkan dampak dari kasus menjeratnya.

Dimana ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Brimob Polda Sulsel dan pangkatnya pun tertahan alias tidak dinaikkan.

“Itu kan internal satuan dia. Intinya dalam persidangan, delik pasal penipuan yang disangkakan kepada terdakwa itu terpenuhi secara sempurna sehingga kami berharap Majelis Hakim mengabaikan pembelaan terdakwa dan menjatuhkannya vonis berat sesuai fakta persidangan,” tutur Ridwan.

Mengenai itikad terdakwa yang tetap berupaya mengembalikan uang milik korban, Ridwan mengatakan, itu sudah sejak awal selalu digemborkan oleh terdakwa. Tapi, kenyataannya hingga perkara sebentar lagi akan putus di Pengadilan, terdakwa belum juga mengembalikan uang milik korban meski hanya sepeser rupiah.

“Dari fakta persidangan memang sangat jelas bahwa beragam alasan yang diutarakan terdakwa itu masuk dalam rentetan kebohongan. Yah termasuk iming-imingan mengembalikan uang yang hingga saat ini tidak ada yang terealisasi alias terdakwa tidak lakukan sama sekali sesuai niat yang ia gemborkan seperti dalam pledoinya,” terang Ridwan.

Terpisah, Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Mastan dimintai tanggapannya mengatakan sejak awal berharap Majelis Hakim nantinya menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.

“Kalau kami, Hakim harus merujuk pada fakta persidangan. Dimana delik pasal penipuan yang disangkakan oleh JPU itu memang terpenuhi sempurna sehingga tidak ada alasan Majelis tidak menghukum sesuai fakta persidangan tersebut,” terang Mastan.

Ia mengatakan keputusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi penilaian masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan.

“Putusan Hakim harus beri efek jera. Sebagai anggota Polri harusnya terdakwa menghindari sangkutan jeratan pidana. Ini malah sebaliknya ia sebagai pelaku. Jadi Hakim harus betul-betul memberi putusan yang berpihak pada keadilan bagi korban sebagai masyarakat pencari keadilan,” jelas Mastan. (*)


Comment