Penyidikan Kasus Korupsi DAK Enrekang, Setahun Lebih Digantung

ilustrasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Terhitung setahun lebih Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan menggantung penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.

Tak hanya itu, pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut juga terkesan tak transparan. Bahkan Kejati terkesan tak berani mendalami adanya dugaan keterlibatan anak Bupati Enrekang yang santer dikait-kaitkan perannya dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Tidak ada pemeriksaan anak Bupati Enrekang kemarin,” singkat Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil saat di konfirmasi melalui via whatsapp, Sabtu, (10/10/2020).

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi Kadir Wokanubun menyayangkan penanganan kasus ini yang telah terhitung sudah setahun lebih naik ke penyidikan namun belum juga ada penetapan tersangka.

Ia beranggapan belum adanya tersangka dalam kasus tersebut menandakan bahwa Kejati tidak lagi bekerja secara profesional.

“Kami sangat curiga ada dugaan kongkalikong dalam penanganan kasus ini sehingga setahun lebih ditangani bahkan sudah lama naik ke tahap penyidikan tapi belum ada tersangka. Jelas Kejati ini sudah tidak profesional lagi,” terang Kadir.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi kasus ini atau sebaiknya mengambil alih saja penyidikannya.

“Kami juga curiga hasil audit kerugian negaranya sudah lama ada tapi terkesan ditutupi untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka,” jelas Kadir.

Diketahui, bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah resmi meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang ke tahap penyidikan, Selasa 27 Agustus 2019.

Peningkatan status penanganan kasus DAK Enrekang tersebut, setelah melalui proses ekspose yang berlangsung selama tiga jam. (*)


Comment