BULUKUMBA, BERITA-SULSEL.Com,- Aliansi Masyarakat Petani Rumput Laut melakukan menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD kabupaten Bulukumba, terkait izin Tambak Udang PT GGA dan Perusahaan Mattoanging di Kelurahan Jalanjang dan Matekko, Senin (28/3/2022).
Aspirasi yang dilakukan kesekian kalinya tersebut, merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan perusahaan Tambak yang beroprasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Kordinator Aksi, Taufik Hidayat mendesak DPRD Bulukumba untuk segera mengambil langkah serius dengan mengeluarkan rekomendasi penutupan tambak tersebut, karena sangat merugikan masyarakat petani khusunya di kelurahan Jalanjang dan Matekko.
“Kita ini negara hukum, kenapa belum ditutup kalau tidak memiliki izin beroperasi”. ungkapnya.
Sementara itu ketua Komisi B Fahidin HDK mengungkapkan jika DPRD tidak memiliki wewenang untuk melakukan penutupan tambak.
Meski begitu, kata dia, pihak DPRD telah melakukan kordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan.
“DPRD sudah mendorong agar semua tambak intensif di Bulukumba diuji lab (laboratorium) limbahnya,”kata Fahidin HDK.
Comment