MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Setelah insiden kebakaran yang melanda kantor lamanya di Jalan A.P. Pettarani, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akhirnya mendapatkan kepastian lokasi kantor sementara. DPRD Makassar melalui Sekretariat Dewan telah mencapai kesepakatan dengan Perumnas untuk menyewa gedung eks Perumnas di Jalan Hertasning.
Kesepakatan itu diresmikan dengan penandatanganan perjanjian sewa pada Jumat, 12 September 2025. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, dan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong.
Perjanjian Sewa untuk Kelancaran Aktivitas Dewan
Andi Rahmat Mappatoba menegaskan bahwa penandatanganan ini memberikan kepastian agar aktivitas kelembagaan DPRD dapat terus berjalan tanpa hambatan. “Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning,” ujarnya.
Menurut Andi Rahmat, seluruh biaya sewa sudah tersedia dan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Pembayaran akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 sesuai kesepakatan.
Meskipun demikian, Andi Rahmat mengakui bahwa gedung tersebut membutuhkan perbaikan. Atap yang bocor, lantai yang rusak, dan instalasi air yang tidak berfungsi akan menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD Kota Makassar selaku pihak penyewa.
Negosiasi Sempat Alot, Perumnas Prioritaskan DPRD
Fransiska Limbong dari pihak Perumnas menyampaikan permohonan maaf atas dinamika negosiasi yang sempat alot karena adanya calon penyewa lain. Namun, berkat arahan dari Direksi Pusat, DPRD Makassar diprioritaskan.
“Kami memohon maaf atas dinamika yang sempat terjadi. Tapi kini semuanya sudah final dan DPRD Makassar resmi menjadi penyewa utama,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, nilai sewa yang disepakati bersifat final dan mencakup seluruh biaya tambahan, termasuk PPN, asuransi, dan biaya notaris. Hal ini untuk memastikan tidak ada beban tambahan di kemudian hari.
Gedung yang disewa berlokasi di Jalan Hertasning dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi. Gedung ini akan disewa selama 12 bulan, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Nilai sewa yang disepakati adalah sebesar Rp604.623.672, yang mencakup harga sewa, PPN, asuransi, dan biaya notaris. Pembayaran akan dilakukan pada Oktober 2025.
Comment