MAROS, BERITA-SULSEL.COM — Kuota jemaah haji Kabupaten Maros pada musim haji 2026 mengalami penambahan. Dari sebelumnya 599 orang, jumlah jemaah kini bertambah menjadi 603 orang. Penambahan kuota tersebut berasal dari jemaah mutasi masuk, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan jumlah tersebut masih bersifat sementara hingga batas waktu penetapan pada 13 Januari 2026.
“Kuota sementara jemaah haji Maros saat ini berjumlah 603 orang. Penambahannya berasal dari jemaah mutasi masuk,” ujar Ihyadin, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, dari total kuota tersebut, sebanyak 560 jemaah telah mengikuti proses Machine Readable Zone (MRZ) atau pengunggahan data biometrik yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan visa haji.
“MRZ ini menjadi bagian penting dalam proses pengajuan visa haji,” jelasnya.
Dari 560 jemaah yang telah melakukan MRZ, 406 jemaah telah menjalani pemeriksaan di Kemenhaj Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, 386 jemaah dinyatakan lolos dan selanjutnya akan diproses ke tahap penerbitan visa.
Meski demikian, Kemenhaj Maros masih menemukan sejumlah kendala pada data jemaah lainnya. Sekitar 240 jemaah tercatat perlu melakukan perbaikan data MRZ.
“Kendalanya bermacam-macam, mulai dari foto buram, paspor dengan satu suku kata, hingga foto yang tidak sesuai dengan dokumen sebelumnya,” ujarnya.
Selain persoalan foto dan paspor, ditemukan pula ketidaksamaan data identitas jemaah, khususnya pada penulisan nama orang tua antara paspor dan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
“Ada perbedaan penulisan nama orang tua di paspor dengan dokumen kependudukan,” kata Ihyadin.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kemenhaj Maros mulai memanggil jemaah yang datanya bermasalah guna dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Minggu ini kami mulai memanggil jemaah yang datanya bermasalah untuk dibuatkan BAP,” jelasnya.
Sementara itu, bagi jemaah yang mengalami kendala foto, Kemenhaj meminta agar dilakukan pengambilan ulang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Foto yang buram atau tidak proporsional harus diganti,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Kemenhaj Maros juga akan menyerahkan kembali paspor jemaah yang telah diperbaiki ke Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Insyaallah besok sekitar 200 paspor yang sudah diperbaiki, termasuk MRZ ulang, akan kami bawa ke Kanwil,” pungkasnya.
Comment