Fraksi PKB dan DPRD Makassar Dukung Penataan PKL, Relokasi Harus Disertai Solusi

Lapak PKL Kambing 34 Tahun Tutupi Drainase di Manuruki, Pemkot Makassar Lakukan Penertiban

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota, termasuk penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar fungsi ruang publik.

Penataan tersebut menyasar bangunan liar hingga lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase. Pemerintah kota menegaskan proses dilakukan secara bertahap, terukur, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan selama tetap menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat kecil.

“Terkait penataan kota secara umum, kami DPRD Makassar mendukung selama kebijakan tersebut mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, pemerintah tetap dapat menjalankan program penataan kota, namun harus memastikan keberlangsungan ekonomi warga tidak terabaikan. Ia pun menilai istilah relokasi sebaiknya dimaknai sebagai penataan yang mempertimbangkan nasib pedagang.

“Konsepnya mungkin lebih kepada penataan, dengan tetap mempertimbangkan nasib masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad. Ia mendukung langkah penataan dengan catatan dilakukan secara konsisten dan tidak lagi permisif terhadap pelanggaran fungsi ruang publik.

“Kalau bicara aturan, sudah jelas. Bahu jalan bukan tempat jualan, trotoar bukan lapak. Karena dibiarkan lama, orang menganggap itu hal biasa. Padahal ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujarnya.

Ray menilai keberadaan lapak semi permanen, tenda besar, hingga kendaraan yang dijadikan tempat jualan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk dan malam hari. Selain itu, lapak yang berdiri di atas drainase dinilai turut memperparah persoalan genangan air.

“Kalau hujan sedikit langsung tergenang. Salah satunya karena saluran air tertutup dan ada sampah menumpuk. Ini harus dilihat secara jujur,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar lainnya, Imam Musakkar, menilai penataan dan relokasi PKL juga berkaitan dengan upaya mitigasi banjir di tengah musim hujan. Ia meminta aparat penegak peraturan daerah bertindak tegas namun tetap sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan manusiawi.

“Kalau mau serius mencegah banjir, salah satunya tertibkan lapak di bahu jalan dan bersihkan drainase. Jangan tunggu banjir baru bergerak,” ujarnya.

Meski mendorong ketegasan, Imam menekankan penertiban harus dibarengi solusi konkret, seperti penyediaan zona khusus, pengaturan jam operasional, serta mekanisme berjualan yang jelas.

“Kalau memang mau ditertibkan, beri juga solusinya. Atur tempat dan jamnya. Jangan sampai dilarang tapi tidak diberikan alternatif,” tuturnya.

Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyatakan setiap penertiban selalu disertai solusi relokasi. Sejumlah PKL diarahkan ke lokasi alternatif, di antaranya Terminal Daya, area GOR, kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, Pasar Baru WR Supratman, hingga lokasi di belakang Kantor BPJS Pampang.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.


Comment