MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, secara resmi membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan TPS3R Berbasis Urban Farming. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bekerja sama dengan Solusi Cerdas Indonesia menggelar acara ini di Hotel Mercure Makassar pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan edukatif ini berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026. Sebanyak 153 lurah se-Kota Makassar mengikuti workshop ini dalam dua gelombang. Gelombang pertama menghadirkan 100 peserta, sedangkan gelombang kedua melatih 53 peserta.
Pihak panitia menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Salah satunya adalah Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku. Selain itu, para anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar juga hadir untuk membagikan strategi serta praktik terbaik kepada peserta.
Dalam arahannya, Melinda Aksa menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, kondisi ini membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Ia meminta pihak kelurahan bergerak sebagai garda terdepan pemerintahan.
“Volume sampah di Kota Makassar saat ini telah melampaui kapasitas pengelolaan yang efektif. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama,” ujar Melinda.
Mengubah Sampah Menjadi Sumber Ekonomi
Melinda menjelaskan bahwa masyarakat menghasilkan hampir 60 persen sampah organik dari total produksi sampah harian. Padahal, sampah jenis ini memiliki potensi besar jika warga mengolahnya kembali dengan benar.
Sebaliknya, sampah organik justru akan memicu pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta emisi gas rumah kaca jika warga mengabaikannya. Namun, situasi akan berubah positif jika kelurahan mampu mengolah sampah tersebut menjadi kompos atau pupuk organik cair yang bernilai ekonomi.
Oleh karena itu, Melinda menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat. Pihak kelurahan harus mengubah paradigma lama “kumpul, angkut, buang” menjadi budaya baru, yaitu “pilah, kelola, manfaatkan”.
“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan lagi sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi menjadi sumber daya yang memberikan manfaat. Inilah dasar pengembangan TPS 3R dan urban farming di tingkat kelurahan,” katanya.
Selanjutnya, Melinda menyoroti peran strategis lurah yang berinteraksi langsung dengan warga. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemampuan lurah dalam membangun partisipasi aktif masyarakat. Pihak kelurahan harus merangkul RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha lokal.
Melalui workshop ini, Melinda berharap para lurah mampu menjadi agen perubahan lingkungan. Pihak kelurahan wajib mendorong warga agar memilah sampah sejak dari rumah tangga. Selain itu, lurah juga harus mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).
“Kelurahan harus menjadi motor penggerak lahirnya sistem yang berkelanjutan. Program urban farming yang memanfaatkan hasil pengolahan sampah organik bisa menjadi solusi cerdas. Program ini tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi,” jelas Melinda.
Sanksi Tegas dan Uji Coba Pemilahan Sampah
Sebagai langkah konkret, Melinda meminta setiap lurah segera menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang terukur dan sesuai kondisi wilayah. Ia juga menegaskan akan memantau langsung tingkat kehadiran para lurah selama tiga hari kegiatan.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran ini dengan serius. Selama ini, berbagai program belum sepenuhnya berubah menjadi aksi nyata. Oleh karena itu, para lurah harus memahami materi ini secara utuh agar mampu mempraktikkannya,” tegas Melinda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, membawa kabar optimistis. Pihak Pemkot Makassar akan memulai uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik pada Juli 2026, sebelum menerapkannya secara penuh pada 1 Agustus 2026.
Nantinya, kelurahan wajib mengelola sampah organik dan anorganik di tingkat wilayah. Dengan demikian, armada kebersihan hanya akan mengangkut sampah residu ke TPA.
Sebagai penutup, Helmy menyebutkan bahwa Wali Kota Makassar telah menginstruksikan DLH, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan untuk berkolaborasi. Ketiga instansi ini akan mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan program urban farming. Melalui konsep ekonomi sirkular ini, Pemkot Makassar optimistis mampu mewujudkan lingkungan yang bersih sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Comment