Ancaman Smelter HPAL: Mengapa 16 Sungai di Luwu Timur Harus Kita Selamatkan?

Ryan Latief La Kaseng

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinamika pembangunan industri nikel di Tana Luwu kini menghadapi ujian besar. Ekspansi proyek skala besar kerap memicu benturan sosial sekaligus mengancam kelestarian alam.

Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, menyoroti dua isu krusial yang saling berkaitan: pentingnya menjaga persatuan warga dan mendesaknya perlindungan ekosistem sungai Luwu Timur dari dampak smelter HPAL.

Isu sosial pertama muncul akibat upaya pihak tertentu yang sengaja menghembuskan narasi perpecahan. Tudingan diskriminatif terhadap petani di Dusun Laoli—yang distigma sebagai “masyarakat pendatang”—merupakan kekeliruan besar. Warga yang mengolah tanah secara sah di bumi Luwu Timur memiliki hak hukum dan sosial yang setara. Sangat ironis ketika masyarakat kecil mendapat tekanan sosial, sementara korporasi besar seperti PT IHIP justru memperoleh keistimewaan yang berlebihan.

Namun, ancaman yang jauh lebih besar justru tersembunyi di balik teknologi industri yang digunakan. Pengoperasian teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk mengolah bijih limonit kadar rendah menghasilkan dampak lingkungan yang sangat masif.

Proses melarutkan nikel menggunakan asam sulfat pekat pada suhu 250°C dan tekanan 50 bar di dalam autoclave memicu risiko ekologis yang tinggi. Setiap pemrosesan 1 ton Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) akan menghasilkan 133 hingga 200 ton tailing berbentuk lumpur beracun. Tailing ini bersifat sangat korosif dan mengandung Kromium Heksavalen ($Cr^{VI}$) yang tergolong Limbah B3 karsinogenik.

Ancaman ini berdampak langsung pada daya dukung lingkungan Luwu Timur yang sangat bergantung pada keberadaan 16 sungai utama dan akuifer air tanah. Risikonya mencakup tiga jalur utama:

Pertama, bahaya bencana struktural. Pembangunan penampungan limbah (Tailings Storage Facility) di wilayah bercurah hujan tinggi serta rawan gempa meningkatkan risiko tanggul jebol atau longsor.

Kedua, pencemaran sumber air. Rembesan asam dan logam berat dari penampungan tailing berpotensi merusak akuifer air tanah, mengalir ke 16 sungai utama, hingga bermuara di pesisir. Fenomena ini dapat memicu keasaman air dan menciptakan zona mati (dead zone) bagi ekosistem laut.

Ketiga, ancaman kesehatan dan ekonomi warga. Paparan logam berat seperti Kromium Heksavalen, Arsenik, Merkuri, dan Timbal mengancam kesehatan masyarakat, sekaligus merusak sumber penghidupan petani dan nelayan lokal.

Pemerintah dan pemangku kebijakan harus mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi bencana lingkungan ini melalui beberapa kebijakan strategis:

  1. Melarang total metode pembuangan tailing ke laut (Deep Sea Tailings Placement).

  2. Mewajibkan metode penampungan darat yang aman seperti Dry Stacking berdinding kedap air (geomembrane) sesuai standar internasional.

  3. Mewajibkan audit lingkungan independen serta transparansi Tailings Management Plan sebelum menerbitkan izin operasional.

  4. Menerapkan sistem Zero Liquid Discharge untuk melindungi keberlangsungan 16 sungai utama di Luwu Timur.

Keberhasilan hilirisasi industri tidak boleh hanya terukur dari besarnya nilai investasi atau angka ekspor semata. Keselamatan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Seluruh elemen masyarakat di Tana Luwu perlu mempererat persaudaraan, menolak segala bentuk provokasi perpecahan, dan konsisten mengawal kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang.


Comment