MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung menyoroti tajam penggunaan istilah hukum yang tidak tepat serta pengabaian hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan lahan bekas Kontrak Karya (KK).
Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, menegaskan bahwa penyerahan konsesi pertambangan dari perusahaan asing kepada pemerintah daerah bukan tindakan hibah. Oleh karena itu, perusahaan swasta pemegang KK sejak awal hanya mengantongi izin pengusahaan dan bukan status Hak Milik atas tanah.
“Secara hukum perdata, hibah merupakan penyerahan hak kepemilikan secara cuma-cuma. Perusahaan asing pemegang KK tidak pernah memiliki Hak Milik atas tanah tersebut. Maka, mereka tidak bisa ‘menghibahkan’ apa yang bukan milik privatnya. Istilah yuridis yang tepat adalah pelepasan areal pertambangan (relinquishment), penyerahan kembali konsesi, atau pengembalian tanah negara,” tegas Ryan Latief.
Mengabaikan Hak Agraria Warga Lokal
Selain itu, Ryan mengkritik keras praktik pemerintah daerah yang kembali menyewakan tanah bekas KK kepada investor asing baru, seperti investor dari China. Padahal, warga lokal dan masyarakat adat telah melakukan aktivitas pertanian di atas lahan tersebut untuk melangsungkan hidup.
Selanjutnya, Ryan menilai praktik pengalihan lahan secara berulang ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menggarisbawahkan bahwa negara wajib menggunakan penguasaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tindakan mengusir atau menghentikan aktivitas pertanian warga demi memberikan karpet merah kepada investor baru memicu kemiskinan struktural. Selanjutnya, praktik ini merusak hak atas sumber penghidupan (right to livelihood). Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya melindungi dan memprioritaskan pemanfaatan ruang oleh masyarakat lokal melalui redistribusi lahan atau reforma agraria, bukan malah menjadikan tanah tersebut komoditas sewa berulang,” ujar Ryan.
Negara Bukan Pemilik Tanah
Kemudian, Ryan mengulas kedudukan hukum pertanahan dengan mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960) telah resmi menghapus konsep kolonial Domaine Verklaring yang menganggap negara sebagai pemilik tanah. Berdasarkan hukum nasional, negara hanya memegang wewenang Hak Menguasai Negara (HMN) untuk mengatur serta merencanakan pemanfaatan ruang, bukan memiliki tanah secara privat.
Di samping itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 telah mengakui eksistensi Hak Ulayat serta wilayah adat secara tegas. Aturan tersebut menegaskan bahwa tanah adat berada dalam penguasaan komunal masyarakat adat dan bukan tanah milik negara.
“Akar masalah struktural hari ini terjadi karena Pemda kerap memanfaatkan celah administratif. Ketika pemerintah belum menetapkan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah (Perda), Pemda cenderung mengklaim lahan bekas Kontrak Karya tersebut sebagai ‘Tanah Negara Bebas’ secara sepihak. Akibatnya, Pemda memakai celah ini untuk menyewakan kembali lahan adat kepada pihak asing tanpa persetujuan warga setempat,” pungkas Ryan Latief.
Comment