Bawa Oleh-Oleh Berlebih dari Tanah Suci Bisa Disita! BBPOM dan Bea Cukai Makassar Edukasi Travel Agent Haji-Umroh

Kepala BBPOM Makassar dan Kepala Bea Cukai Makassar saat sosialisasi aturan barang bawaan jamaah Umroh

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Kepulangan dari Tanah Suci membawa kebahagiaan tersendiri bagi para jamaah Haji dan Umroh. Namun, kebiasaan membawa oleh-oleh obat, kosmetik, serta makanan melebihi batas regulasi justru berpotensi memicu masalah hukum di bandara.

Guna mencegah hal tersebut, Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Makassar dalam acara Coffee Morning, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini menyasar para pengelola travel agent Haji dan Umroh sebagai pintu awal edukasi jamaah.

Melalui pertemuan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ini, petugas memberikan arahan tegas mengenai batasan produk Obat dan Makanan yang aman dan legal masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala KPPBC Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan pentingnya edukasi sejak sebelum jamaah berangkat ke Arab Saudi. Menurutnya, petugas di lapangan sangat sering menemukan jamaah yang membawa produk luar negeri dalam jumlah yang tak wajar.

“Seringkali kami menemukan jamaah membawa produk melebihi batas ketentuan. Temuan terbanyak berupa obat dan kosmetik. Jumlahnya sangat banyak sehingga mengindikasikan barang tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual kembali,” ujar Krisna.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi industri dalam negeri. Oleh karena itu, pihak Bea Cukai merangkul BBPOM di Makassar untuk memberikan pemahaman teknis yang menyeluruh.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas. Namun, kami tetap menindak tegas setiap pelanggaran demi menegakkan aturan yang berlaku,” pungkasi Krisna.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan menyambut baik kolaborasi strategis ini. Ia menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci tata cara pemutakhiran barang bawaan penumpang.

Yosef menyoroti salah satu produk yang paling sering petugas sita di bandara, yaitu krimer pemutih Dermovate Cream. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa produk tersebut tergolong obat keras yang wajib menggunakan resep dokter.

“Ketentuan resmi hanya mengizinkan penumpang membawa maksimal 3 pieces Dermovate Cream tanpa resep. Jika membawa lebih dari itu tanpa dokumen medis, petugas pasti akan melakukan penegahan,” tegas Yosef.

Ia mengungkapkan bahwa oknum nakal kerap menyalahgunakan krim tersebut sebagai bahan campuran kosmetik racikan ilegal. Padahal, mencampur obat keras ke dalam skincare sangat membahayakan kesehatan kulit konsumen.

Yosef juga mengingatkan ancaman pidana berat bagi para pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pada akhir acara, BBPOM di Makassar menyerahkan buku pedoman resmi pengawasan Obat dan Makanan kepada para perwakilan travel agent. Ke depan, BBPOM dan Bea Cukai Makassar makin memperkuat sinergi melalui kerja sama intelijen bersama (joint intelligence) serta penyidikan lintas sektor (multidoor investigation) guna melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya.


Comment