
SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Pembangunan kantor Dinas Lingkungan Hidup Sinjai melanggar peraturan daerah. Pasalnya, kantor tersebut tak ada pembangunan baru, hanya renovasi fisik. Namun, kenyataan di lapangan ada pemasangan pondasi.
Hal ini disampaikan ketua Dewan Pengurus Pusat HIPPMAS Sinjai, Iskandar kepada berita-sulsel.com, Minggu (24/7/2016). “Selain fisik, tempat pembangunan kantor lingkungan hidup Sinjai ditempat yang salah. Kantor tersebut dibangun diatas lahan milik pemerintah provinsi Sulsel,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Muh. Amsul Mappasara mengatakan, pengusulan pembangunan kantor tersebut adalah rehap, tapi disana ada pondasi. “Selain tempatnya digeser, disana juga ada pembangunan baru, bukan rehap,”ungkapnya.
Menurutnya, dimasa A Rudianto Asapa, pembangunan kantor bupati dan dinas terkait dialihkan ke Tanassang. “Untuk itu, kantor lingkungan hidup harus dipindahkan ke Tanassang,” ujarnya. (Ilhe).
Comment