
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyaksikan 300 pasangan suami-istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah massal di Aula SMK 5 Makassar, Jalan Sunu, Rabu (3/8/2016). Sidang Isbat nikah massal ini digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar untuk mengesahkan pasangan suami-istri yang belum disahkan secara hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Makassar, Mukhtar Tahir mengutarakan bahwa prosesi sidang isbat kali ini harus dilalui ratusan pasangan agar pernikahannya disahkan berdasarkan hukum.
“Untuk ikuti sidang isbat harus memenuhi syarat denga membayar saksi, keterangan dari KUA, punya KK dan KTP. Kalau tidak bisa memenuhi syarat itu, Hakim Isbat akan menolak menikahkan,” ujar Mukhtar Tahir dilokasi sidang Isbat Nikah Massal ini.
Kata Utta sapaan akrab Mukhtar Tahir, sidang Isbat hari ini pengadilan agama turut dilibatkan dan menurunkan hakim dari beberapa Kecamatan di lingkup Pemkot Makassar.
“Kami libatkan pihak Pengadilan Agama juga untuk menurunkan 7 Hakim dari 7 kecamatan,” pungkasnya.(dan)
Comment