Abdul Hayat Gani Diperiksa di Polda Sulsel Terkait Surat Pemberhentiannya

Abdul Hayat Gani didampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco setelah memberikan keterangan tambahan di Polda Sulsel terkait surat pemberhentiannya yang diduga palsu, Rabu, 5 Januari 2022.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekrov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, sebagai pelapor atas surat pemberhentiannya yang diduga palsu, Rabu (3/3/2023) besok.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan, kliennya menghadiri panggilan Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi atas laporannya.

“Dalam pemeriksaan, pak Abdul Hayat Gani dicecar 18 pertanyaan atas laporannya. Ada dua nomor surat yang menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel tak pernah dikeluarkan. Surat tersebut terkait dengan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda,” ujar Yusuf GUnco.

Kata Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, Abdul Hayat Gani diperiksa sebagai pelapor. Hal tersebut untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.

Surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Kedua surat terkait usulan pemberhentian itu tidak diakui BKD Sulsel.

“Kedua nomor surat yang tidak diakui pihak BKD. Bahkan setelah dicek, nomor surat itu tidak ditemukan,” tegasnya.

Laporan tersebut dimasukkan Abdul Hayat Gani tanggal 17 Desember 2022 lalu, atau selang dua hari pasca ia dicopot dari jabatan Sekrov oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani mendapatkan surat undangan klarifikasi untuk menemui penyidik Ditreskrimum AKP Nawir, Rabu besok pukul 09.00 Wita.

Surat itu diteken langsung oleh Wadirkrimum AKBP Duhri Akbar Nur. Tujuan atau keperluan dari undangan klarifikasi itu disebutkan, untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Jamaluddin Farti membenarkan adanya surat pemanggilan itu.

Masih klarifikasi yah, terkait dengan laporannya. Dia kan melapor (terkait pemalsuan dokumen),” kata Jamaluddin Farti dikonfirmasi, Selasa (3/1/2022) sore.

Dalam klarifikasi itu, lanjut Jamaluddin, Abdul Hayat Gani bakal dimintai keterangan tambahan.

Mulai alasan dia melapor, hingga bukti-bukti yang dimiliki.

“Dia kan pelapor toh, pasti dimintai dulu keterangannya yang mau dilaporkan itu apa intinya, poin-poinnya, punya barang bukti apa,” terangnya.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel, 17 Desember lalu.

Dugaan pemalsuan itu, terkait surat pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan.

Gugat ke PTUN

Yusuf Gunco juga menegaskan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

“Saya atas nama klien, telah memasukkan gugatan ke PTUN. Disini kami akan menggugat SK Mengdagri dan Presiden. Disini ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian saya sebagai Sekda Sulsel,” ujarnya.

Yugo mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12/2022) lalu.

“Disini ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan SK pemberhentian ini, sedangkan surat tersebut ada sejak tanggal 30 November 2022,” tegasnya.

“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa?, Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” jelasnya.

Yugo berkeyakinan, mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.

“Ini sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur penggantian seorang Sekda. Inilah yang kami gugat ke PTUN,” paparnya. (*


Comment