
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kawasan dagang Jalan Rappocini, saat ini dianggap sudah melampaui aturan oleh beberapa SKPD lingkup Pemkot Makassar. Pasalnya, dikawasan tersebut dinilai merusak tatanan kota oleh karena papan reklame hingga aktivitas dagang sudah mengganggu arus lalu lintas.
Tak hanya itu saja, para pemilik toko usaha dikawasan tersebut, menggunakan fasilitas umum seperti Daerah milik Jalan (Damija) dan drainase untuk bebas berjualan.
Masalah dugaan pelanggaran Perda Kota Makassar, hanya Dinas Perinduatrian dan Perdagangan saja yang tidak mengeluarkan komentar atau solusi terkait penyelesaian masalah kesemrawutan kawasan tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui, WhatsApp pribadi Kadisperindag Makassar, Ismail T Rahim dan Kabid Perdagangan, Muhammad Fadli tak satu pun sosial medianya yang aktif. Padahal terkait rekomendasi izin perdagangan, Disperindag berwenang melalukan peneguran terkait usaha yang ilegal tersebut.
Disisi lain, Dispenda Makassar, Satpol PP Makassar, Camat Rappocini berpendapat jika kawasan tersebut sebaiknya dilakukan secara bersama melalui Tim Terpadu.
Sekedar diketahui, sejak dikabarkan oleh media cetak dan elektronik terkait penanganan gudang dalam kota yang tidak becus, pihak Disperindag diduga tidak ingin mengeluarkan komentar sedikit pun hingga saat ini.
Sayangnya, WhatsApp yang akhir-akhir ini digunakan untuk berkomunikasi antara media bersama jajaran lingkup Pemkot Makassar hanya Disperindag pula yang sulit untuk dihubungi.(Dan)
Comment