DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakati Perubahan Anggaran 2025

DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakati Perubahan Anggaran 2025

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (12/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif. Hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, serta jajaran pemerintahan lainnya. Pembahasan Ranperda ini dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Laporan Banggar yang dibacakan oleh Wakil Ketua Fadriaty menyebutkan beberapa perubahan penting:

  • Pendapatan Daerah: Turun menjadi sekitar Rp10,40 triliun dari target awal.
  • Belanja Daerah: Turun menjadi sekitar Rp10,32 triliun.

Selain itu, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi, seperti mengoptimalkan pendapatan rumah sakit daerah, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran kesehatan, dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur strategis dan pertambangan.

Tindak Lanjut dan Apresiasi

Setelah laporan diterima, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasinya kepada DPRD, Banggar, dan semua pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan asumsi ekonomi dan kebijakan pemerintah pusat, serta menjaga kesinambungan pembangunan.

“Perubahan APBD 2025 ini adalah upaya menyelaraskan program daerah dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, semua perangkat daerah harus segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan kerja cepat dan tepat,” ujar Andi Sudirman.

Selanjutnya, Ranperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.


Comment