MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM– PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (14/01). Kehadiran ini merupakan bentuk penghormatan perseroan terhadap fungsi pengawasan legislatif sekaligus ruang klarifikasi administratif.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), pihaknya hadir dengan itikad baik untuk memberikan penjelasan yang proporsional.
Kepemilikan Lahan Berkuatan Hukum Tetap
Terkait isu lahan yang menjadi bahasan utama, Ali menegaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan milik perseroan telah melalui proses peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami memandang forum RDP ini sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai secara inkrah,” tegas Ali dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan usaha GMTD dijalankan berdasarkan perizinan sah, termasuk dokumen PKKPR dan sistem OSS, serta tetap merujuk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Transparansi dan Kontribusi Daerah
Sebagai perusahaan publik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), GMTD memastikan struktur kepemilikan saham mereka bersifat transparan dan diaudit secara berkala. Ali juga menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga iklim investasi dan kontribusi perusahaan terhadap daerah.
“Kami berkomitmen terus memberi kontribusi nyata, mulai dari sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, hingga setoran pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, pihak GMTD menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari DPRD Sulsel melalui mekanisme administratif yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi kepentingan publik.
Comment