MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).
Lapak penjualan kambing tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 34 tahun dan menempati fasilitas umum tanpa penataan yang jelas.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik agar trotoar kembali berfungsi bagi pejalan kaki serta saluran drainase dapat bekerja optimal untuk mencegah genangan dan banjir.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan lapak tersebut berada di dekat MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, masing-masing dengan dua kandang.
“Sehingga total ada enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama di situ, kurang lebih 34 tahun,” ujarnya.
Menurut Aril, keberadaan lapak dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama trotoar dan drainase. Selain berpotensi menyebabkan genangan air, aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga karena menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan relokasi ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Solusi yang kami tawarkan berupa pemindahan lokasi jualan ke sekitar RPH Tamangapa. Lokasinya lebih steril dan nyaman,” jelasnya.
Selain itu, para pedagang juga diberikan kesempatan mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan catatan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Aril menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif serta melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pedagang. Pemerintah menegaskan langkah ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota secara bertahap dan berkelanjutan.
Pemkot Makassar berharap, dengan pengembalian fungsi trotoar dan drainase, kawasan tersebut menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (*)
Comment