MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengambil langkah cepat untuk membantu kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri. Bupati Maros, Chaidir Syam, secara resmi mempercepat proses pembayaran gaji bulan Maret bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Langkah strategis ini bertujuan agar para pegawai dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka lebih awal sebelum memasuki masa libur panjang lebaran. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 saat ini memang belum mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kategori PPPK paruh waktu.
“Insyaallah, kami memproses pembayaran gaji tersebut minggu ini. Kami mengupayakan dana sudah cair paling lambat sebelum masa libur Idulfitri dimulai,” ujar Chaidir Syam, Kamis (12/3/2026).
Anggaran Rp3 Miliar Per Bulan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa pemerintah telah merampungkan pembayaran gaji hingga Februari 2026. Saat ini, tim keuangan sedang fokus menuntaskan pencairan untuk bulan Maret agar segera masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros mencapai sekitar 4.600 orang. Untuk memenuhi hak para pegawai tersebut, Pemkab Maros telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar setiap bulannya.
Sistem Pembayaran Rutin Tanpa Rapel
Selain percepatan pencairan, Andi Davied juga menegaskan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu di Maros tetap berjalan secara konsisten. Pemerintah berkomitmen membayar hak pegawai setiap bulan tanpa menggunakan sistem rapel atau penundaan.
“Kami membayar gaji secara rutin setiap bulan. Tidak ada sistem rapel dalam pembayaran ini,” tegas Davied.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima THR. Hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah masih harus mempertimbangkan kemampuan serta sirkulasi keuangan daerah secara saksama agar tetap stabil.
Comment