MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perumda Parkir Makassar Raya terus bergerak cepat guna membenahi sengkarut perparkiran di Kota Makassar. Kali ini, jajaran direksi membidik wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea untuk mempercepat pendataan juru parkir (jukir) liar. Langkah taktis ini mengemuka saat perusahaan daerah tersebut menggelar Roadshow Sosialisasi Program Kerja hari ke-8, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan strategis tersebut melibatkan langsung jajaran Direksi, Dewan Pengawas (Dewas), Tenaga Ahli (TA), hingga para Kepala Bagian dan staf Perumda Parkir Makassar Raya.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menjelaskan bahwa roadshow ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang kuat. Melalui kolaborasi yang erat dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, pihaknya optimis mampu meningkatkan kualitas pelayanan parkir bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kami dapat menjawab dengan baik seluruh pertanyaan dan kegelisahan teman-teman di kecamatan. Oleh karena itu, momentum ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat ke depan,” ujar Andi Ryan, Kamis (18/6/2026).
Tantangan Dua Wilayah Ekonomi Tinggi
Andi Ryan tidak menampik bahwa kedua wilayah tersebut masih menghadapi persoalan pelik terkait perparkiran. Masalah utama muncul dari keberadaan jukir liar yang belum terdaftar secara resmi. Berdasarkan laporan lapangan, oknum-oknum tersebut diduga menyetorkan hasil pungutan kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kami mengetahui bahwa masih banyak jukir liar yang belum terdata, terutama pada wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Oleh sebab itu, kami sangat membutuhkan kerja sama yang baik antara Perumda Parkir, camat, lurah, hingga masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan data terkini, pihak manajemen mencatat sekitar 81 titik atau personel di Kecamatan Tamalanrea yang menjadi target penataan. Sementara itu, Kecamatan Biringkanaya memiliki 31 titik pantauan. Meskipun jumlah titik di Biringkanaya lebih sedikit, wilayah ini memiliki tantangan tersendiri yang cukup berat. Luasnya wilayah serta tingginya aktivitas korporasi dan kawasan usaha menuntut pengawasan yang jauh lebih intensif.
Sanksi Tegas Bagi Pungutan Tanpa Izin
Oleh karena itu, Perumda Parkir Makassar Raya kini memberikan peringatan keras terhadap lokasi-lokasi yang melakukan pungutan tanpa dasar kerja sama resmi. Andi Ryan mencontohkan, beberapa titik parkir masih menjadi perhatian khusus karena status pengelolaannya belum beralih sepenuhnya kepada pemerintah kota.
“Kami sudah mempertegas kepada pihak kelurahan dan kecamatan bahwa pungutan tanpa dasar kerja sama yang sah adalah tindakan keliru. Jika berbicara mengenai retribusi, maka pengelola wajib mengikuti aturan resmi dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Andi Ryan secara lugas.
Selanjutnya, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi menjaga ketertiban umum. Selain melakukan pendataan berkala, pihak perusahaan daerah juga fokus menaikkan standar pelayanan publik.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif. Apabila warga menemukan praktik jukir liar atau pelayanan yang melanggar ketentuan, mohon segera melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Perumda Parkir Makassar Raya,” pungkas Andi Ryan.
Comment