BONE, BERITA-SULSEL.COM— Sebanyak 220 perkara narkoba sejak januari 2026 ditambah 20 perkara yang belum terselesaikan di tahun 2025, kini ditangani Satres Narkoba Polres Bone. Dari 240 perkara, 162 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone dan telah p21 atau dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menyebut bahwa dari 220 perkara yang masuk sejak Januari, 305 tersangka ditangkap, namun 66 orang diantaranya menjalani asesmen serta diversi satu tersangka anak dibawah umur. Terakhir, Selasa (3/11/26), malam, anggota unit narkoba kembali mengamankan 4 terduga pelaku di wilayah Kelurahan Majang dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Dari ratusan perkara tersebut, Irham mengklaim pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak 929,1 gram sabu, tembakau sinte 192,9 gram, 750 butir tramadol, 528 gram ganja dan sinte cair 23,8 ml.
“Memang tidak sebesar Jhon, barang bukti yang kami sita paling banyak 500 gram sabu, 500 gram ganja. Modus terbanyak pembelian sabu, sinte cair dan tembakau sinte, yaitu dengan sistem tempel. Kalau tradamadol dengan ganja, itu di kirim melalui ekspedisi. Akun penempel sebagian besar dari luar Bone sehingga sulit terdeteksi,” kata Irham
Saat ini, kata Irham, belum terdeteksi adanya keberadaan bandar besar seperti kasus Jhon yang viral beberapa waktu lalu. Irham juga mengungkap adanya aturan baru yang membolehkan para pengguna narkotika untuk di asesmen dua kali, namun pihaknya belum memberlakukan itu.
“Sekarang yang paling banyak itu pengguna, bahkan ada yang residivis. Setiap kali ada tangkapan, itu ada prosesnya. Biasanya kita tes urine ditempat tapi tetap menunggu hasl lab forensik untk memastikan. Kurir juga banyak, kalau untuk kategori bandar besar sekarang belum ada. Tapi kalau memang ada informasi, sampaikan ke saya, asal jangan di ada-adakan,” terang Irham.
Lalu, bagaimana cara membedakan pengguna, kurir dan bandar narkoba? Dikutip dari informasi BNN Pusat, pengguna artinya orang yang mengkonsumsi, memiliki narkotika untuk keperluan pribadi. Pengguna ini dipandang sebagai korban ketergantungan dan fokus utamanya bukan dipenjarakan, melainkan rehab medis. Sedangkan kurir adalah orang yang membawa, mengantar atau menjadi perantara untuk memindahkan narkotika dari satu pihak ke pihak lainnya.
Untuk kategori bandar, yaitu pihak yang menjadi otak, memproduksi, memodali dan mengedarkan narkotika dalam skala besar. Bandar ini menjadi pengendali utama yang menghalalkan segala cara demi keuntungan finansial tanpa peduli dampak rusaknya generasi bangsa. Bandar seharusnya jadi target pemberantasan utama dengan ancaman hukum yang lebih tinggi, yakni seumur hidup atau hukuman mati.
Comment