
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Blanko KTP Elektronik atau E-KTP yang hingga saat ini belum tersedia membuat pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat E-KTP menjadi terhambat.
Krisis material blanko e-KTP itu juga berdampak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mengatasi kekosongan material tersebut, Dinas Catatan Sipil Makassar mengeluarkan Suket (surat keterangan) pengganti e-KTP sebagai pegangan bagi masyarakat yang ingin mengurus sesuatu namun tak memiliki KTP.
Kepala Dinas Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba mengatakan, suket pengganti e-KTP tersebut hanya berlaku selama enam bulan, dan harua diperbaharui jika memang masih diperlukan.
“Surat keterangan pengganti KTP elektronik itu hanya berlaku enam bulan dan harus diperpanjang kembali jika nanti masa berlakunya habis,” kata Nielma, Rabu (8/3/2017).
Nielma mengatakan persoalan kekosongan blanko e-KTP sudah terjadi sekitar enam bulan, dan terjadi secara nasional. “Sejak september itu sudah tidak ada bukan hanya di Makassar, tapi di seluruh Indonesia, secara nasional,” jelasnya.
Nielma mengatakan, berdasarkan informasi dari pusat, blanko e-KTP baru tersedia pada akhir bulan ini. “Kita dijanji akhir bulan ini, tapi kan sudah dua kali gagal lelang, kita berdoa saja semoga cepat ada. Jadi sepanjang belum ada blanko e-KTP, yah suket itu aja yang berlaku dulu,” imbuhnya.
Comment