Dijadikan Sapi Perah, Nelayan di Bone Adukan Syahbandar ke DPRD

DPRD terima aspirasi nelayan diruang komisi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Diwakili sembilan orang, nelayan asal Bajoe datangi kantor DPRD Bone, Selasa (5/9/17) sekitar pukul 15.00 Wita, untuk menyampaikan keluhan tentang pungutan oleh pihak Syahbandar Bajoe yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Diterima anggota komisi III DPRD, Kaharuddin, Risal dan Rudianto Amunir, kesembilan nelayan ini mengatakan kalau sejak puluhan tahun lalu mereka telah membayar sejumlah uang untuk penerbitan sertifikat kapal, namun rupanya setelah itu harus membayar lagi yang notabene untuk perpanjangan sertfikat juga biaya pengukuran kapal.

Salah seorang nelayan, H Ansar, menjelaskan kalau awalnya mereka disuruh bayar Rp 1.8 juta untuk biaya pengukuran kapal karena ada aturan baru pengalihan ukuran kapal GT kecil ke GT besar.

“Disini ada penyimpangan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu dan sekarang makin meningkat, ada pengumpulan kapal dari GT kecil ke GT besar dan dipungut biaya pengukuran kapal Rp 1.8 juta, padahal ada ribuan kapal di Bone. Namun, sampai sekarang kami hanya pegang sertifikat sementara. Setelah itu  setiap kapal harus lagi bayar perpanjangan sertifikat yang nilainya sampai Rp 600 ribu, hanya selama ini tidak disertai bukti pembayaran hingga nelayan sulit buat laporan ke polisi,” tutur Ansar.

Anggota Komisi III DPRD Bone, Rudianto Amunir, juga mengaku sudah tiga kali melayangkan surat ke pihak Syahbandar namun tidak pernah mendapat respon.

“Kami sudah 3 kali layangkan surat ke Syahbandar tapi tidak pernah digubris, mungkin karena merasa DPR bukan rekanannya padahal mereka berada di wilayah Bone,” ujarnya.

Rincian satu juta tertera pada PNBP, harusnya hanya sekitar Rp 150 ribu dan setelah bayar Rp 1.8 juta rupanya tidak ada sertifikat yang diterbitkan malah sertifikat sementara yang harus selalu diperpanjang tiap tiga bulan.

“Disini kami kembali dikenakan biaya dengan membayar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu, kalau ingin mengambil sertifikat asli nelayan harus bayar lagi Rp 2.5 juta,” ungkap Rudianto.

Anggota komisi III lainnya, H Kaharuddin membenarkan kalau biaya untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayar hanya berkisar Rp 350 ribu.

“Total yang harusnya dibayar itu Rp 350 ribu, lewat dari itu artinya pungli. Tapi kami di DPR ada mekanisme, jadi biar disampaikan dulu ke pimpinan apakah ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak, silahkan kalau mau lapor ke polres dan nanti jadi pegangan kami untuk disampaikan ke Syahbandar pusat” jelas H Kahar.

Nelayan lainnya, H Yunus, menerangkan kalau awalnya pemilik kapal harus ajukan permohonan kapal sendiri, namun sampai sekarang sertifikat asli tidak pernah diterbitkan.

“Kami nelayan berpendidikan rendah dan kami tidak tahu soal surat menyurat hingga diwakili oleh pihak syahbandar, mereka katakan yang terbit hanya sertifikat sementara lalu disuruh lagi ambil SITU SIUP dan dikenakan biaya hingga Rp 2 juta, baru kami tahu rupanya pembayaran hanya sekitar Rp 50 ribu. Saya halalkan Rp 1.8 juta yang penting terbitkan sertifikat asli, kami rakyat kecil sudah digerogoti aparat, bagaimana nasib keluarga kami” keluh Yunus.

Bahkan Yunus mengaku sudah dua kali ke Syahbandar Makassar untuk bawa sertifikat sementara dari sSyahbandar Bajoe. Sayang, sampai detik ini tak ada kejelasan kapan sertifikat asli para nelayan diterbitkan.

“Kami hanya minta DPRD fasilitasi kami supaya sertifikat asli kapal kami terbit dan kami bisa bekerja dengan tenang” pintanya. (eka)


Comment