
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Lama jadi DPO, Irawan alias Iwan Suroe alias Tatta bin Husain (42) yang dikenal licin, akhirnya tak berkutik saat diciduk bersama oknum anggota Polsek Patimpeng, Bripka Awang Darmawan (33), dirumah Dedi Aswar alias Ichal bin Ibrahim (24), di jalan Abu Dg Pasolong Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (3/12/17) sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, mengatakan kalau Suroe memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan itu sudah cukup untuk membuat dia merasakan dinginnya sel tahanan untuk menghadapi proses penyelidikan selanjutnya.
“Ini Suroe memang DPO, dan saya tidak akan lepaskan dia,” kata Kadarislam.
Ketiga orang ini dibekuk oleh anggota intel Polres Bone, dibawah pimpinan Kasat Intel AKP Eduardus Budi Hartono, dengan barang bukti satu sachet plastik bening yang berisikan sisa sabu, satu buah alat hisap sabu, lima buah korek api, satu pipet.
Tak hanya itu, ada juga satu buah pipet sendok takar, 3 buah pirex, 7 buah pipet, satu buah jarum, satu buah gunting, 3 buah pipet pendek, satu buah kalung besi.
Beberapa unit Handpone, satu HP Oppo warna gold, satu unit Hp Nokia Hitam, satu unit Hp Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 7 ribu.
Terpisah, Kasat Narkoba Iptu Theodorus Echeal Setiawan, justru terkesan menutupi adanya penangkapan ketiga orang ini dengan mengatakan kalau belum ada informasi dari anggota narkoba.
“Saya belum tahu karena saya lagi di jalan, kalau ada ditangkap mungkin tapi tidak ada barang bukti, cuma sisa sabu saja” ucapnya tiap kali ditanya soal penangkapan Suroe.
Suroe sendiri kini sudah berada di ruang penyidik narkoba Polres Bone bersama Awang dan Dedi. (eka)
Comment