LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu bersama personil kepolisian dari Sentra Gakkumdu kembali melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tirowali, Sabtu (6/4/2018)
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pidana dipemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo. 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakilnya.
Kata dia, pedekatan secara humanis sudah dilakukan. Kegiatan pencegahan berupa sosialisasi ditingkat kecamatan.
“Kami sudah menyurat secara langsung dengan menyampaikan larangan dan sanksi hukum terhadap keterlibatan kepala desa ketika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon,” ujarnya.
Kata Kaharuddin, jika pendekatan hukum secara humanis sudah dilakukan, namun masih ada yang tidak mengikuti aturan, pihaknha menggunakan kewenangan untuk penegakan hukum.
Panwaslu Kabupaten menghimbau agar ASN, kepala desa serta lurah untuk menjadikan hukum sebagai kaidah publik.
“Undang-Undang sudah memberi batasan, bahkan pelarangan keteribatan politik praktis, sebenarnya berfungsi untuk melindungi mereka secara personal dan mengayomi masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Panwaslu Kabupaten Luwu berharap ada keteladanan hukum dalam berpilkada kepada publik.(*)
Comment