Polsek Tanete Riattang Bone Amankan Empat Pelaku Curanmor

curanmor-ilustrasi-655x360
ilustrasi Curanmor

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tim Reskrim Polsek Tanete Riattang membekuk seorang kuli bangunan Ikbal alias Ceking Bin Kadir, warga Labempa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Informasi dihimpun, ikbal dibekuk oleh aparat lantaran diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama ke empat rekannya. Dari keempat rekan Ikbal, mereka diantaranya Farid (19), warga jalan Urip Sumoharjo, Andika Dewantara, (22) warga Aspol Bhayangkara, WN, (14) warga jalan Gunung Klabat, dan IL warga Copponge, Kecamatan Awangpone

Usai mengamankan Ikbal, Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat pelaku lainnya. para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor dibeberapa tempat di Bone, diantaranya di Kecamatan Palakka dimana pelaku menggasak 1 unit motor Suzuki Satria. Dimana motor hasil curian pelaku dijual kepada Empo, warga Mabbbiring Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Bone seharga Rp 1,4 juta.

Kapolsek Tanete Riattang, Kompol H Syamsu Alam mengatakan, pemuda berumur 21 tahun ini ditangkap Polisi di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, pada Selasa sore 12 Januari 2016, sekira pukul 16.00 WITA,

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang, berdasarkan laporan Polisi LP/14/I/2015/SPKT/RES BONE/SEK.T.RIATTANG tanggal 11 Januari 2016 lalu,”ujarnya.

Lanjut, Kompol H.Syamsu Alam menjelaskan keempat pelaku tersebut berhasil diamankan dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Yus)

Baca Juga

Distan Bone Salurkan Bantuan Alat Pertanian

Pengadaan Simdes di Bone Dimark Up

98 PNS di Bone Terancam Dipensiunkan

DKP Bone Cuma Bisa Umbar Janji Tangani Maraknya Bom Ikan

Gunakan Uang Rakyat, Bupati Bone Boyong Pejabatnya Liburan ke Bali


Comment