Ditengarai Berijazah Palsu, Kades di Gowa Terpilih Dipolisikan

GOWA, BERITA-SULSEL.COM -Rasimang (44) warga Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, melaporkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan Rasimang ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menyusul adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh MP (46).

MP diketahui terpilih sebagai kepala desa Ujulungan periode 2018-2023 pada pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar 27 Oktober 2018.

“Laporan itu saya serahkan ke Direskrimum Polda Sulsel pada awal bulan Januari 2019 lalu,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa, isi dari laporan tersebut terkait adanya dugaan membuat dan menggunakan ijazah yang diduga palsu. Ijazah ini digunakan MP untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa.

“Ada beberapa fakta yang kami ajukan ke polisi. Diantaranya yakni ijazah SLTP/MTs yang digunakan tidak mempunyai nomor seri, terdapat coretan pada tanggal lahir dan tanggal ujian nasional serta tidak adanya nilai ijazah yang terlampir saat mendaftar sebagai cakades,” bebernya.

Selain itu, Rasimang mengatakan bahwa berdasarkan catatan hasil ceklis kelengkapan berkas MP saat itu mendapatkan catatan khusus dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Ulujangan.

“Jadi ada catatan dari pihak panitia saat itu kepada MP. Yakni nomor seri ijazah tidak ada, ada surat keterangan nomor seri tapi nomor ujian dijadikan nomor seri, terdapat coretan pada tanggal lahir di ijazah SLTP, dan tidak terdapat daftar nilai ijazah di SLTP/sederajat,”  katanya.

Ia pun berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Direskrimum Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan terhadap laporan dan pengaduan yang telah ia sampaikan.

“Saya berani melaporkan hal ini karena saya berharap dapat tercipta keadilan. Saya rasa dalam proses Pilkades maupun pemilihan lainnya kita semua berharap dapat melahirkan pemimpin yang jujur, bukan pemimpin yang lahir dari kepalsuan dan kebohongan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua P4KD Desa Ulujangang, Kecamatan, Bontolempangang, Syahruddin saat itu mengaku pihaknya sempat menanyakan langsung ke yang bersangkutan perihal ijazah yang tidak memiliki nomor seri.

“Saya sempat panggil yang bersangkutan dan menanyakan masalah itu untuk melengkapi berkas pencalonannya termasuk kelengkapan ijazah mulai dari ijazah SD hingga ijazah terakhir. Pada saat itu dia dia kemudian melengkapi ijazahnya itu termasuk ijazah terakhirnya yang sudah dilegalisir dari pihak sekolah (Pesantren),” ujarnya.

Meski telah dilegalisir, namun menurut ketua P4KD, pihaknya tetap menyurat ke pihak panitia kabupaten dengan mengirim ke tiga nama yang ikut bertarung dengan sejumlah catatan khusus termasuk yang bersangkutan yang ijazahnya tidak memakai nomor seri serta tanggal lahir yang nampak seperti diubah.

Namun sampai menjelang hari H tanggal 27 Oktober 2018 lalu, pihak panitia kabupaten kata ketua P4KD Desa Ulunjangang, sama sekali tidak memberikan jawaban terhadap surat laporan yang dimasukkannya itu. Akhirnya proses tetap berjalan hingga hari pemilihan.

Camat Bontolempangang, Muslimin yang ikut dikonfirmasi melalui telepon selularnya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

Bahkan ia beranggapan tidak ada masalah dari ketiga calon yang bertarung di pilkades Ulujangan karena pelaksanaan pilkades itu berjalan aman dan lancar.

Menyinggung soal adanya surat yang dilayangkan pihak P4KD Desa Ulujangan ke panitia pemilihan di tingkat kabupaten terkait mempertanyakan ijazah yang dimasukkan kades terpilih,  Muslimin mengaku tidak mengetahui sama sekali hal tersebut. “Biar juga surat tembusan tidak ada yang kami terima,” singkatnya.

Terpisah, Kanit I Kasubdi IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Baharuddin yang dikonfirmasi mengatakan kasus dugaan pemalsuan Ijazah ini masih dalam tahap lidik dan pengembangan.

“Masih dalam lidik, kami juga akan melakukan koordinasi dengan meminta keterangan dari pihak terkait, seperti dari Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Gowa dan Provinsi untuk mengetahui persis kebenaran Ijazah tersebut, ” jelasnya, saat ditemui diruangannya,  Senin (25/).

Sementara itu, Bagian Urusan Pondok Pesantren Kemenag Gowa, Djusri mengaku bahwa berdasarkan data yang diterima dari pondok Pesantren yang ditempati sekolah yang bersangkutan memang memiliki Ijazah.

Terkait tidak adanya nomor seri yang tertera pada ijazah yang bersangkutan, Djusri mengatakan bahwa bentuk ijazah waktu itu memang tidak memiliki nomor seri.

“Jadi memang pak tidak ada nomor serinya. Cuman pakai hologram karena yang bersangkutan ini ikut ujian kejar paket B,” katanya saat ditemui oleh media diruang kerjanya, Senin (25/3).

Ia juga menyebutkan bahwa, selain tidak ada nomor seri pada ijazah yang dikeluarkan kemenag saat itu, juga tidak dicantumkan daftar nilai.

“Ijazah yang keluar tahun 2000 sampai 2010 itu untuk pondok pesantren memang tidak memiliki nomor seri dan tidak dicantumkan daftar nila,” ungkapnya.

Bahkan kata Djusri, ijazah keluaran tahun 2018 untuk pesantren itu juga tidak punya nomor seri, hanya memakai hologram dan juga tidak memiliki daftar nilai.

“Yang bersangkutan ini juga memiliki SK UN. Untuk mengatakan ijazah yang bersangkutan palsu atau tidak itu bukan kapasitas saya. Saya hanya menyampaikan data yang kami punya dari kemenag,” katanya lagi.

Ia menambahkan bahwa, pihak Polda Sulsel sudah meminta keterangan terkait kasus ini kepada dirinya.

“Saya sudah diperiksa juga. Yang ditanyakan terkait laporan ini. Saya hanya katakan bahwa ijazah Pesantren Salafiyah beda dengan ijazah sekolah formal. Karena ini kan sekolah non formal dan ini memang sesuai aturan di kemenag,”  tambahnya. (an).


Comment