MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di salah satu di Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 29 hingga 31 Maret, diikuti Sekretaris OPD selaku PPID Pembantu lingkup Kabupaten Luwu Utara, juga melibatkan Sekretaris Camat dan Sekretaris Lurah. Rakor dibuka Asisten Administrasi, Drs H Muh Kasrum, MSi.
Hari pertama, dua panelis tampil membawakan materi dengan moderator Badaruddin yang juga Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo SP.
Ia juga merupakan Kepala Sekretariat Komisi Informasi (KI) Sulsel. Sementara panelis yang tampil membawakan materinya adalah Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Hasdullah dan Komisioner KI Sulsel, Aswar Hasan.
Kepala Kominfo Sulsel Andi Hasdullah menyampaikan materi bertema Penguatan Peran dan Fungsi PPID dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik yang Semakin Berkualitas.
“Ini bagian dari komitmen Lutra untuk meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi dalam rangka penguatan PPID,” ungkap Andi Hasdullah.
Kepada para peserta, dia memperkuat penyamaan persepsi daerah dan provinsi terkait tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang pada ujungnya akan menghadirkan transparansi, keterbukaan informasi, partisipasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Tak lupa pula dia menjelaskan tata kerja PPID dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hasdullah menekankan, dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat, harus diawali dengan komitmen dan paradigma para pejabat untuk terbuka dan transparan.
“Itu kunci utamanya. Karena kalau komitmen pejabatnya masih menggunakan paradigma lama yang tertutup, pasti layanan informasi dan dokumentasi tidak akan berjalan seperti yang diharapkan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan tahapan penting yang harus menjadi payung rujukan PPID dalam melaksanakan layanan informasi dan dokumentasi. Dan disepakati untuk dibuat semacam uji konsekuensi terhadap informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan.
“Jadi mekanismenya, ada SK atas nama bupati yang disusun Sekretaris Daerah. Jika ada yang meminta informasi kategori dikecualikan, SK yang dibuat tersebut akan menjadi dasar untuk tidak diberikan. Tapi untuk informasi yang sifatnya terbuka, wajib diberikan jika ada masyarakat yang meminta,” ungkap Andi Hasdullah.
Dia berharap PPID ke depan akan semakin optimal untuk mendorong pemerintahan yang akuntabel, transparan, partisipasi masyarakatnya besar sehingga merek merasa ikut memiliki hasil-hasil pembangunan. (*)
Comment