MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Pengurus Perbakin Club Menembak Makassar Shoting Hunting Club (MSHC), Ryan Latief tetap melakukan proses pelaporan atas penyalahgunaan senjata api yang dilakukan Bang Hasan, pengusaha dan Owner MTC .
Kata dia, Ryan, sesuai aturan Kapolri, kepemilikan senjata api oleh sipil sudah tidak diperbolehkan lagi. Apalagi, semenjak keluarnya surat edaran Kapolri.
“Semua surat izin senjata api tidak diperpanjang lagi. Memasuki tahun politik 2019 semua senjata diminta disetor untuk dimasukkan dalam loker atau gudang senjata api di kepolisian setempat,” ujar Ryan, Minggu (2/6/2019).
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apa keistimewaan Bang Hasan dibolehkan memegang senjata api?,” ujar Ryan yang juga Gubernur LIRA Sulsel.
“Jelas ini sudah menyalahi prosedur. Perlu dicatat. Kepolisian tegas menyatakan pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri,” tambah Ryan.
Kata Ryan, kepentingan senjata untuk membela diri hanya diperuntukan kepada kalangan yang masuk kategori prioritas.
“Seperti yang dikatakan Brigjen Pol Setyo Wasisto, Direktur Keamanan Negara (Kamneg) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan baru-baru ini, mereka yang menggunakan purnawirawan perwira tinggi, kejaksaan, atau pimpinan KPK,” ujar Ryan.
Sementara itu, tambah Ryan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2012, penggunaan senjata api dilegalkan untuk mereka yang tercatat di Club tembak dan perburuan.
Senjata hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga dan kejuaraan dan disimpan di gudang club guna meminimalisir adanya penyalahgunaan.
“Harusnya kepolisian tetap menahan Bang Hasan walaupun ada proses damai dengan Korban. Kami juga akan lakukan pelaporan ke Propam. Apalagi Bang Hasan sudah menyalahgunakan senjata api dengan menodongkannya ke warga,” tegas Ryan.
“Ingat Mantan Danjen Kopasus saja ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata secara ilegal. Pertanyaan saya, dimana keadilan hukum?. Kivlan Zen dan Mayjen TNI Sukarno saja ditahan akibat tuduhan kepemilikan senjata api,” ungkap Ryan.
“Bang Hasan akan kami laporkan secara tegas Senin besok atas pelanggaran penggunaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambahnya.
“Kami minta kepolisian tegas dan adil menjalankan Undang-undang, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Bang Hasan pengusaha warga keturunan tersebut,” paparnya.
Menurut Ryan, ketentuan yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.
Dalam surat tersebut, disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri.
Selain itu, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
“UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, bahkan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” terang Ryan. (*)
Comment