MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pansus Revisi Ranperda Kota Makassar terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomorr 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha gelar rapat lanjutan bersama beberapa SKPD, Rabu, (11/06/2019).
SKPD yang terlobat yakni Dinas Pemukiman Dan Perumahan Rakyat, Dinas Perikanan Dan Pertanian, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar Serta Hadir Pula Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Mario David memimpin rapat di ruang Komisi B DPRD Makassar, didampingi Anggota Pansus Abdi Asmara , Abdul Wahab Tahir, Badaruddin Ophier dan Abdul Wahid.
Rapat ini juga dihadiri langsung Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Evy Aprialti, SE,. MM., Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman Rakyat Kota Makassar Suhartini, Kepala Bidang Kordinasi BAPENDA, Umar.
Mario David mengatakan, Ranperda ini tidak akan diparipunakan sebelum pihak SKPD terkait melengkapi data yang diinginkan.
Mario berharap, dinas perumahan memperjelas terkait pembayaran yang dilakukan penghuni rusun, tidak lagi secara tunai demi semangat integritas dan transparansi.
Selain itu, tambah Mario, database setiap penghuni sepenuhnya terakomodir bagi warga yang kurang mampu.
“Seluruh SKPD terkait demi meningkatkan PAD Kota Makassar tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat dan memelihara serta memperoleh hunian yang layak bagi masyarakat. Kami ingin dengan adanya revisi ranperda retribusi jasa usaha ini bisa mengakomodir semua itu.” Tambahnya.
Mario David menjadwalkan esok hari untuk kunjungan ke Rusun di daerah Daya, Lette, Panambungan, pembibitan ikan air tawar oleh dinas perikanan yang terletak di daerah Parangtambung, serta Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Comment