Jamaluddin Jafar : Reses Pertanggungjawaban Moral Kami pada Konstituen

Temu Konstituen. Jamaluddin Jafar menjaring aspirasi bersama masyarakat Kecamatan Watangsawitto dan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang belum lama ini.
Temu Konstituen. Jamaluddin Jafar menjaring aspirasi bersama masyarakat Kecamatan Watangsawitto dan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang belum lama ini.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jamaluddin Jafar menjelaskan, pelaksanaan reses setiap wakil rakyat tak hanya sebatas bertemu dengan masyarakat sebagai konstituen.

“Reses merupakan hal wajib dilakukan setiap wakil rakyat, ini tugas konstitusional dari anggota DPRD, termasuk saya yang terpilih dari tiga kabupaten yakni Pinrang, Sidrap dan Enrekang,” ujarnya, Selasa (24/5/2016).

kata dia, secara konstitusional, dasar hukum pelaksanaan diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Undang-Undang MD3).

Kata dia, reses pada dasarnya adalah waktu atau masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan aktivitas kerja di Ruang Gedung DPRD. Pelaksanaan masa reses mengikuti masa persidangan, jika dalam setahun ada tiga masa Sidang DPRD Kota Padang, maka reses yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Masa reses dimanfaatkan setiap anggota DPRD untuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan tatap muka dengan konstituen di daerah pemilihannya. “Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen yang pernah di bawanya pada reses sebelumnya. Reses menjadi semacam pertanggungjawaban moral dan hukum anggota DPRD kepada para pemilihnya,” paparnya. (*)

Baca Juga

Jamaluddin Jafar Serap Aspirasi Masyarakat Pinrang


Comment