BONE, BERITA-SULSEL.COM — Setengah bulan berlalu usai penyitaan 2840 kilogram bibit jagung bantuan pemerintah Satuan Intel dan Unit Ekonomi Polres Bone, masih belum menemukan kepastian hukum.
Ditemui diruangannya, Senin (15/12/19), Kanit Ekonomi Polres Bone, Ipda Dodie Ramaputra, mengatakan pihaknya terus melakukan penelusuran dalam kasus ini, bahkan selama 15 hari telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang, mulai dari kelompok tani, pegawai Dinas Pertanian pusat, provinsi dan kabupaten serta distributor Bisi 18.
Baca Juga : Awal Tahun, 3 Tersangka Korupsi PAUD Bone Bakal “Hijrah” ke Lapas Makassar
“Tadi kami periksa Akidah, dia kepala seksi benih” kata Dodie.
Dodie mengaku belum menemukan regulasi yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan pidana dari barang bukti yang disita. Meski mengakui adanya dugaan kesalahan prosedur, namun itu baru sebatas teknis atau pelanggaran administrasi.
Baca Juga : Nelangsa Kades Bone Ditengah Penetapan APBD
“Memang ada yang mengarahkan ini bibit dikembalikan, tapi siapa yang mau bertanggungjawab kalau publik bertanya” terangnya.
Selain meminta keterangan dari puluhan orang yang berkaitan dengan bibit jagung bantuan, Dodie juga telah melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan bibit jagung.
“Saya sudah datangi itu gudangnya haji sarifuddin, bahkan sampai kandang ayamnya pun kami periksa, siapa tau ada jejak bekas simpan bibit” lanjut Dodie.
Meskipun belum ada perkembangan berarti, namun Dodie berjanji akan tetap melanjutkan kasus ini dan akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangannya.
“Mungkin nanti sekitar 20 orang lebih yang akan diperiksa, kalau ada petunjuk atau ada yang tau regulasinya, sini kasi tau saya” tambahnya. (eka)
Comment